Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Mendalami Aliran Uang hingga Prosedur Pengajuan PEN

  • Bagikan

Eks Dirjen Keuda Kemendagri

Rakyatsultra – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ardian dicecar soal dugaan aliran uang dan prosedur pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

“Rabu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mochamad Ardian Noervianto hadir sebagai saksi dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 20 Januari 2022.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Januari 2022, KPK juga telah memanggil Ardian bersama empat saksi lainnya.

Keempat saksi itu masing-masing Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.

Terhadap mereka, KPK mendalami aliran uang untuk memperlancar pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya penukaran sejumlah mata uang asing oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Ardian mengaku ditanyai penyidik ihwal prosedur pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

“Iya, soal dana PEN, soal prosedur saja,” kata Adrian menjawab pertanyaan awak media, Rabu, 19 Januari 2022.

Namun, Adrian tak mau memerinci prosedur pengajuan dana PEN Daerah tersebut. Ia hanya mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Tanya penyidik ya,” kata Adrian.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. Lembaga Antikorupsi menduga ada dugaan suap terkait pinjaman dana PEN Daerah.

  • Bagikan