Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Itong: Seperti Dongeng

  • Bagikan

Hakim Itong Isnaini Hidayat 

Rakyatsultra – Hakim Itong Isnaini Hidayat menyebut tuduhan dirinya terlibat dalam korupsi seperti sebuah dongeng.

Pernyataan itu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

“Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya (terima),” kata Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022 dini hari.

Ia membantah terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya. Ia menyebut, dugaan suap yang diterima Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, tidak terkait dengannya.

Meski membantah Itong mengaku tidak memiliki bukti untuk menampik pernyataan KPK terhadapnya. Menurutnya, pembuktian dirinya tidak bersalah bakal sulit.

“Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” kata dia.

KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

  • Bagikan