Mulai 1 Februari Kendaraan Berdimensi dan Overload di Sultra Bakal Ditindak

  • Bagikan

Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf

KENDARI – Kementrian perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama stakeholder terkait menegaskan, mulai 1 Februari 2021 dimulainya penindakan kepada Kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan ukuran yang melintas di Sultra.

Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL) tahun 2023.

Rencana upaya penindakan tersebut telah dibahas dan disepakati BPTD Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perhubungan kabupaten dan kota, dan turut melibatkan Ombudsman Perwakilan Sultra serta para pengusaha terkait dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor BPTD Sultra, Senin (17/1/2022).

Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan upaya penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat Republik Indonesia terkait keprihatinan pemerintah terhadap maraknya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh angkutan barang yang overdimensi dan overload (ODOL).

“Hal ini juga dalam rangka mempersiapkan Indonesia bebas ODOL tahun 2023 mendatang sesuai arahan Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi,” ungkap Benny usai rapat koordinasi bersama Stakeholder terkait di kantornya, Senin (17/1/2022).

Benny menjelaskan, bahwa sesuai arahan Menteri Perhubungan RI untuk semua BPBD di seluruh Indonesia termasuk BPTD wilayah XVIII di Sultra agar melakukan koordinasi, komunikasi, dan sinergitas dengan semua Stakeholder yang berkepentingan dalam hal ini kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, untuk segera melakukan penindakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan jalan khususnya angkutan barang (ODOL).

“Makanya hari ini saya mengumpulkan semua Stakeholder dan termasuk mitra kerja pengusaha untuk berkomitmen bahwa pada 1 Februari 2022 nanti sudah akan melakukan penindakan bukan hanya di jembatan timbang, tetapi juga dilakukan di jalan,” ujarnya.

Selain itu, aksi penindakan tersebut bukan saja akan dilakukan oleh BPTD dengan Dishub tetapi juga akan diikuti oleh seluruh Perhubungan kabupaten dan kota se- Sultra bersama stakeholder terkait.

“Pertemuan hari ini juga akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk mengundang stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan pelanggaran pemenuhan persyaratan teknik layak jalan,” terangnya.

Benny juga menegaskan, seluruh Stakeholder yang berkepentingan dengan transportasi jalan sudah berkomitmen untuk melakukan penindakan tersebut dan terdapat lima rencana aksi yang akan dilakukan berkaitan dengan penindakan itu awal Februari 2023, yaitu pengawasan dan penindakan di jalan, jembatan timbang, pelabuhan, di bengkel karoseri dan dialer, terakhir di tempat pengujian kendaraan.

“Rencana aksi itu akan dilakukan secara bersama-sama dengan Stakeholder terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sultra sangat mendukung upaya penertiban dan penindakan ODOL ini oleh BPTD Sultra dan Stakeholder terkait karena sudah menjadi isu nasional berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di jalan raya.

Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan selain berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, secara jangka panjang akibat kendaraan ODOL itu juga menyebabkan kerusakan jalan yang begitu cepat karena kapasitas angkutan itu sendiri.

“Sehingga itu perlu ditertibkan dan kami dari Ombudsman sangat mensupport dan mendukung upaya tersebut karena ini sudah menjadi tanggung jawab mereka. Tetapi juga kami dari Ombudsman sangat menekankan kepada para pengusaha dalam hal ini pemilik kendaraan agar bisa mengikuti regulasi dan aturan-aturan dalam menjaga keselamatan transportasi darat,” ucapnya.

Mastri juga menilai, salah satu yang menjadi poin penting dalam mengontrol kendaraan adalah jembatan timbang. Apalagi di Sulawesi Tenggara ini banyak jalur atau ruas yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota. Olehnya itu, perlu adanya penambahan jembatan timbang di Sultra karena yang ada baru satu yakni jembatan timbang di Kabupaten Kolaka.

“Jadi kami dari Ombudsman Sultra sangat mendesak dan mendorong kepada Kementerian Perhubungan melalui BPTD Sultra wilayah XVIII untuk segera membangun jembatan timbang di beberapa ruas, pertama di Kolaka Utara yang menghubungkan jalur antar provinsi, Konawe Selatan yakni di Moramo, dan Bombana. Minimal harus ada lima jembatan timbang,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, jika jembatan timbang di Sultra sudah ada di titik-titik tersebut maka kendaraan ODOL ini akan bisa ditekan dan tingkat kerusakan jalan di Sultra bisa dapat diminimalisir.

“Termasuk juga di Buton harus ada. Karena kerugian negara akibat ODOL ini setiap tahunnya sangat tinggi. Sehingga ini perlu komitmen semua Stakeholder terkait untuk mengatasi dan menekan ini,” tandasnya.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Dirlantas Polda Sultra, Djarwadi, mengatakan siap mendukung dan mensupport upaya penertiban dalam rangka pelanggaran ODOL dan pelanggaran lain di jalan bersama tim terpadu.

“Kami dari Dirlantas selalu siap bersinergi dan mendukung upaya penindakan kendaraan ODOL ini maupun pelanggaran lalu lintas lainnya di jalan karena berkaitan dengan keselamatan,” tegasnya.

  • Bagikan