Konsisten Berdayakan Masyarakat Lokal di Kawasan Bungkutoko, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Berharap Pemprov Sultra Segera Umumkan Hasil Biding

  • Bagikan

Rakyatsultra.com, KENDARI-  Hadirnya TKBM Tunas Bangsa Mandiri  menjadi gerbang bagi warga local di Kota Kendari khususnya warga kelurahan Bungkutoko untuk dapat berperan aktif di Pelabuhan Bungkutoko dan Terminal Peti Kemas Kendari New Port

Secara legal formal, Koperasi TKBM yang diberi nama Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri itu mendapat  akta pendirian dari notaris Hidayat, SH, Nomor 12 Tanggal 28 Juli 2016 dan akta pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah Nomor: 001976/BH./M.KUKM.2/VIII/2016.

TKBM Tunas Bangsa Mandiri  secara otomatis memberikan legalitas serta hak yang lebih baik bagi para pekerja lokal yang akan bergerak di bidang kepelabuhanan di kawasan tersebut.

Kepada Rakyatsultra.com, Sekertaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri  Syarifuddin mengatakan kehadiran koperasi  TKBM Tunas Bangsa Mandiri  untuk memberikan kesempatan bekerja  kepada warga lokal di kawasan Bungkutoko, “ Mmayoritas masyarakat yang bekerja di TKBM Tunas Bangsa Mandiri adalah masyarakat Bungkutoko selebihnya di ambil dari kelurahan yang ada di sekitar kawasan Bungkutoko ,Talia, Nambo,petoaha dan Lapulu dan selebihnya di rekrut dari wilayah lain,”sebut Syarifuddin,

Lanjut Syarifuddin menyampaikan, Selama masa pandemi COVID-19 kehidupan masyarakat di daerah ini sangat terdampak. Apalagi sejak PT Pelindo IV Cabang Kendari yang dinakhodai Suparman mengambil alih aktivitas bongkar muat sendiri yang dikawal oleh pihak keamanan, yaitu Polres Kendari, Brimob Polda Sultra, dan Polsek KP3 Kendari di Terminal Peti Kemas Kendari New Port. Sementara pada kenyataannya di lapangan, orang-orang yang dipekerjakan oleh PT Pelindo IV Cabang Kendari sekarang ini tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti SOP yang distandarisasikan untuk bekerja serta bukan berasal dari Koperasi TKBM.

“ Kini  harapan masyarakat di Bungkutoko sirna. Pasalnya, Sudah 10 bulan berlalu,  ratusan buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri sulit mendapat pekerjaan untuk menghidupi keluarga yang harus dinafkahinya sejak PT Pelindo IV Cabang Kendari mengambil alih aktivitas bongkar muat sendiri di Terminal Peti Kemas Kendari New Port,” keluhnya.

Ada Oknum Yang Berpolitik Diatas Derita Buruh Bongkar Muat  Di Kendari

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum FNPBI, Lukman Hakim mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku pihak  yang berwenang menyelesaikan kisruh TKBM di Kendari, hingga saat ini tidak jelas arah kebijakannya.

“setelah mencermati proses penyelesaian saya menduga ada yang tidak beres, dalam arti ada bermain untuk kepentingan politik” ujarnya

Lukman merujuk pada proses penyelesaian yang berlarut-larut dan terkesan saling lempar antara daerah dan pusat seolah-olah mengulur-ulur waktu.

Kata dia, tahun lalu telah dibentuk Tim Verifikasi dan Bidding berdasarkan SK Gubernur Sultra sebagai jalan tengah untuk menentukan Koperasi mana yang layak.

Alhasil sudah Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai Pemegang dan berhak menjadi penyedia TKBM di New Port Bungkutoko.  Hal itu sudah masuk ke kementrian Koperasi dan UMKM, Kementrian tenaga kerja, kementrian Perhubungan dan juga Kemenmarinves.

Anehnya, menurut dia hanya kemenkop yang merespon dan merekomendasikan agar Sekda Sultra mengumumkan hasil bidding dan menetapkan Tunas Bangsa Mandiri layak menjadi penyedia TKBM di pelabuhan Bungkutoko. Sekda bergeming dan tetap tidak segera melakukan dan akhirnya terjadi demo-demo yang kemudian terjadi RDP dengan DPRD Sultra.

Pimpinan DPRD merekomendasikan juga Kepada Sekda untuk mengumumkan hasil bidding dan menetapkan Koperasi yg layak. Seiring dengan itu Kemenkop mengeluarkan surat pencabutan surat tanggapan terhadap hasil bidding dan menegaskan bahwa kewenangan penyelesaiannya ada di Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hal itu menurut Lukman, Sekda justru mengadakan rapat di kemenmarves dengan mengundang salah satu ya KSOP. Menurutnya hal ini sangat aneh, Sekda mengundang pihak-pihak untuk rapat di Kantor kementrian di Jakarta.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan, ada keinginan dari pihak-pihak tertentu agar hasil bidding diabaikan,” ketusnya

Melihat situasi seperti itu, Lukman menyerukan Kepada DPRD Sultra untuk turun tangan dan segera memanggil Gubernur Sultra H Ali Mazi dan Sekda Sultra Hj Nur Endang Abbas memerintahkan agar hasil bidding diumumkan dan menetapkan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai penyedia TKBM.

” Cukup sudah pelanggaran hukum dan permain politik diatas derita Rakyat!,” tegas Lukman.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Rakyatsultra.com, dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat di suatu pelabuhan semestinya hanya ada satu Koperasi TKBM. Namun dalam perjalanannya, banyak Koperasi TKBM yang bermunculan dan bersaing untuk mendapatkan rekomendasi dari organisasi di bawah Dirjen Perhubungan Laut ini.

Karena dianggap sudah memenuhi SOP, Kementrian Koperasi menerbitkan surat tanggapan dengan Nomor B-480/KUKM/DEP.1/XI/2021  yang merekomendasikan agar TKBM  Tunas Bangsa Mandiri sebagai satu-satunya penyedia TKBM di Pelabuhan Bungkutoko- Terminal Peti Kemas Kendari New Port. Sesuai dengan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan pada BAB II Pasal 2 Point 4 bahwa “Pada Setiap pelabuhan dibentuk 1 (satu) Koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan”. Selain itu,  Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri juga telah memperoleh rekomendasi sejak tahun 2016 oleh KSOP (Drs. Akhriadi, SH, MH) dengan Nomor : AL.305/03/32/Ksop.Kdi-16.

Perlu diketahui, Pembangunan Pelabuhan Bungkutoko sendiri telah diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No 168 Tahun 1998 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. Adanya program pemerintah tersebut tentang kawasan pengembangan ekonomi terpadu di bangunlah Pelabuhan Bungkutoko.

Di saat akan di mulainya pembangunan tersebut, masyarakat awalnya tidak bersedia membebaskan lahannya, mengingat pembangunan tersebut lokasinya berdampak pada mata pencaharian mereka sebagai petani dan nelayan. Sehingga diadakanlah negosiasi oleh Gubernur dengan masyarakat yang berjanji bahwa sebagai kompensasi adanya pembangunan tersebut, masyarakat setempat akan diberdayakan untuk bekerja di Pelabuhan Bungkutoko.

Akan tetapi masyarakat tidak serta merta bersedia menyerahkan lahannya dengan apa yg telah di janjikan oleh pemerintah. Bagaimana mungkin mereka mau mengalihkan pekerjaanya yang sejak turun temurun sebagai petani dan nelayan berubah menjadi buruh pelabuhan. Dengan negosiasi yang cukup panjang, akhirnya masyarakatpun mau menyerahkan tanahnya kepada pemerintah dengan harga yang cukup murah yaitu Rp15.000,- per meter.

Maka di bangunlah Pelabuhan Bungkutoko di atas lahan masyarakat dan di atas perairan tempat yang sebelumnya masyarakat setempat menggunakan lahan perairan tersebut untuk memasang sero, pukat, bagang, dan keramba ikan.

Akhirnya, untuk memenuhi persyaratan regulasi agar bisa bekerja di Pelabuhan Bungkutoko sambil menunggu proses penyelesaian pembangunan Pelabuhan Bungkutoko, Masyarakat pun membentuk Koperasi TKBM yang diberi nama Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dengan akta pendirian dari notaris Hidayat, SH, Nomor 12 Tanggal 28 Juli 2016 dan akta pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah Nomor: 001976/BH./M.KUKM.2/VIII/2016. (p2)

  • Bagikan