Pemkab Konut Target Pendapatan Daerah pada 2022 Sebesar Rp 976 Miliar

  • Bagikan

Bupati Konut, Ruksamin menandatangani berita acara penetapan APBD Konut tahun 2022 di Gedung DPRD Konut.

WANGGUDU- DPRD dan Pemkab Konut sudah menetapkan APBD tahun anggaran 2022. Hasil penetapan itu mencatat bahwa Pemkab Konut menargetkan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 976 miliar lebih.

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin menjabarkan, ada tiga poin inti dalam muatan APBD tahun anggaran 2022.

Poin pertama, pendapatan daerah. Target pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 976 miliar lebih.

Target itu terbagi atas Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp 99 miliar lebih, pendapatan transfer daerah sebesar Rp 872 miliar lebih, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp4 miliar lebih.

Tentang target PAD, Ruksamin bakal memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.

“Sementara, optimalisasi lain-lain PAD yang sah bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito, tuntutan ganti rugi daerah, pendapatan BLUD, dana kapitasi JKN dan non kapitasi serta peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer antardaerah melalui akurasi data potensi sumber daya alam,” jelasnya.

Poin Kedua, belanja daerah. Jumlah alokasi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 di tetapkan sebesar Rp 1 triliun lebih.

Dana itu dialokasikan untuk belanja operasional Rp668 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 418 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 11 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp169 miliar lebih.

Ruksamin bilang, besaran anggaran belanja daerah Kabupaten Konut ini dialokasikan berdasarkan program prioritas tahun 2022 untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah sektor- sektor unggulan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar serta wilayah untuk mendukung konektifitas.

Poin ketiga, pembiayaan daerah. Dalam APBD tahun Anggaran 2022, Pemkab Konut menempuhi dua pos pembiayaan yaitu penerimaan pembiayaan daerah dalam bentuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 50 miliar dan penerima pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.

Selanjutnya pengeluaran pembiayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah (investasi) sebesar Rp 6 miliar lebih dan pembayaran cicilan jatuh tempo sebesar Rp 52 miliar lebih.

Ruksamin mengatakan, APBD tahun anggaran 2022 ini berdasarkan ketentuan konstitusi bahwa APBD yang disusun sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Selain itu, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang mengatur bahwa APBD disusun berpedoman pada kerangka makro ekonomi, kebijakan pokok-pokok fisikal dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 di lakukan degan memedomani ketentuan dalam Permendagri No 27 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022,” beber Ruksamin.

“Sebagai laporan, APBD yang telah di susun oleh pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara telah dievaluasi dan dikoreksi oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi S.H dan DPRD Kabupaten Konawe Utara sehingga dari hasil koreksian itu kewenagan pemerintah daerah menetapkan APBD,” tutupnya.

Hadir pada penetapan APBD tahun Anggaran 2022 yakni wakil Bupati Konut H. Abuhaera, sekda konut H. Kasim Pagala. Pimpinan dan anggota DPRD Konut, Forkopimda Konut, para pejabat eselon II, III, IV dan staf serta pimpinan Ormas. (p3/b/aji)

  • Bagikan