JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan tiga kebijakan untuk guru dalam program Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru.
Ketiga kado tersebut meliputi Insentif bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, dan Bantuan Afirmasi Kualifikasi S1/D4 Guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merinci, bantuan insentif guru non-ASN akan diberikan pada 341.248 guru. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan.
Pada tahap pertama tahun 2025 ini, kata dia, insentif diberikan sekaligus untuk tujuh bulan. Sehingga, para guru non ASN tersebut akan menerima Rp 2,1 juta per guru.
“Insentif ini ditransfer langsung ke rekening penerima. Saat ini, realisasi transfer insentif sudah mencapai lebih dari 85 persen,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/8).
Selanjutnya, BSU akan diberikan untuk 253.407 guru PAUD Nonformal. Besaran BSU ini sama dengan insentif guru non-ASN, yakni Rp 300 ribu per bulan per orang.
Bedanya, BSU hanya diberikan untuk dua bulan. Saat ini, anggaran sebesar Rp 125 miliar telah ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Sementara itu, terkait bantuan beasiswa, pemerintah memberikan insentif bagi 12.500 guru yang telah lama mengabdi namun belum menyelesaikan pendidikan S1/D4-nya.
Dalam program ini, para guru yang telah lama mengajar bertahun-tahun akan direkognisi lama ajarnya ke dalam satuan kredit semester (SKS) di 112 perguruan tinggi. Untuk program ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 37,5 miliar.
Mu’ti mengungkapkan, kehadiran program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, yang merupakan ujung tombak pendidikan nasional.
“Dengan kado ini, para guru sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi, guna meningkatkan kualitas pembelajaran untuk kemajuan pendidikan dan pembentukan karakter bangsa,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengungkapkan, ada kriteria-kriteria khusus yang harus dipenuhi guru yang menerima bantuan insentif maupun BSU. Salah satunya, mereka harus terdaftar di dapodik.JP/ RS