Banjarbaru — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan solusi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lewat kolaborasi jajarannya dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat untuk minta keringanan BPHTB,” kata Nusron dikutip Rabu.
Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting agar proses sertifikasi tidak terhenti hanya karena kendala administrasi fiskal, khususnya BPHTB yang nilainya sering memberatkan masyarakat.
Dia menyoroti adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang telah bersertifikat seperti di Kalsel.
Kendala itu kerap terjadi akibat beban BPHTB yang harus ditanggung masyarakat saat proses sertifikasi.
Disebutkan masih ada gap antara yang memiliki sertifikat dan yang terdaftar.
Yang bersertifikat 59,59 persen, yang terdaftar 66,4 persen. Artinya ada orang yang sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), begitu mau disertifikatkan harus bayar BPHTB (karena tak mampu) jadinya mandek.
Melihat hal itu, Nusron menekankan pentingnya kemampuan dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak.
Dia menilai perbedaan sekitar 7,4 persen itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Aziz mengaku kolaborasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan.
Dia sepakat kolaborasi memiliki peran krusial dalam mendorong percepatan berbagai program pertanahan, khususnya di Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan itu, Menteri Nusron juga menandatangani prasasti Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. RS