Istana Tegaskan Tak Ada Masalah Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI

  • Bagikan
Ilustrasi pengibaran bendera one piece jelang HUT ke-80 RI.

JAKARTA — Pengibaran bendera one piece jelang HUT RI ke-80 dianggap istana tak ada masalah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan istana tak menyoal pengibaran bendera one piece selama hal itu merupakan bagian dari kreativitas sejumlah komunitas.

Kata dia, jangan ada pihak-pihak yang mengganggu kesakralan di bulan Kemerdekaan ini dengan membentur-benturkan itu antara kreativitas dalam bentuk bendera dengan kesakralan bendera kita, merah putih.

“Enggak ada masalah. Kalau makna kritikan kita sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka dan kita menyadari kok, kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah,” imbuhnya.

 Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun membantah isu adanya sweeping oleh aparat TNI/Polri atas pengibaran bendera one piece jelang HUT ke-80 RI.

“Enggak ada itu,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8).

Pras menyampaikan pihak pemerintah kerja sama dengan Forkopimda terkait dengan menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.

Ia mengatakan kerjasama itu terjalin dalam berbagai bentuk, mulai dari mengadakan perlombaan, mengadakan kerja bakti, dan berbagai kegiatan positif lainnya.

Pras mengaku kerjasama itu pun dinilai cukup berhasil. Ia menyebut antusiasme menyambut perayaan HUT RI sudah mulai semarak.

Pengibaran bendera One Piece di sejumlah wilayah baru-baru ini terinspirasi dari seri anime dan manga Jepang karya Eiichiro Oda dengan judul yang sama.

Dalam serial tersebut, bendera One Piece yang spesifik merupakan bendera kru bajak laut Topi Jerami, disimbolkan sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap pemerintah dunia.

Aturan soal pengibaran bendera di atas Merah Putih diatur dalam sejumlah undang-undang. Pertama, UUD ’45 Pasal 4 menyebutkan bahwa Merah Putih merupakan satu-satunya lambang dan simbol negara.

Kemudian, ada pula Pasal 239 KUHP yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan maksud permusuhan terhadap Negara mengibarkan bendera atau lambang yang dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan lain atau simbol separatisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana.RS

  • Bagikan