LABUNGKARI — Bupati Buteng Dr H Azhari resmi menyerahkan aset lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama (PA). Penyerahan tersebut diterima langsung, Kepala PA Pasar Wajo, Kamaruddin. Bertempat di ruang kerja Bupati, Selasa (5/8).
Penyerahan Aset lahan tersebut, Kata Bupati Buteng sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Khususnya di bidang perdata dan urusan keluarga.
Disamping itu juga, Bupati Azhari menegaskan bahwa pembangunan kantor PA merupakan salah satu program prioritas utama bagi dirinya. Mengingat masyarakatnya hari ini jika berurusan hukum, seperti pernikahan, perceraian maupun warisan harus ke daerah tetangga untuk mengurusnya.
“InsyaAllah, pembangunan kantor PA Buteng menjadi prioritas kita. Langkah ini untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Semoga tahun 2026, PA Buteng sudah resmi berdiri dan melayani,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mantan Rektor USN Kolaka itu juga mengingatkan pentingnya legalitas pernikahan bagi setiap pasangan. Untuk itu, dirinya mengintruksikan kepada para Camat maupun Pemerintah Desa untuk mendata dan mendorong warga yang belum memiliki buku nikah agar segera mendaftarkan diri.
“Buku nikah itu sangat penting, karna menjadi dasar untuk membuat akta kelahiran anak, dan akta kelahiran adalah syarat penting untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan. Jangan sampai anak-anak kita terkendala karena kelalaian orang tuanya,” pintanya.
Sementara itu, Ketua PA Pasar Wajo, Kamaruddin menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Buteng atas komitmennya dalam mendukung pembentukan lembaga peradilan yang mandiri di daerah. Jika tidak ada kendala, tahun 2025 PA Buteng sudah bisa beroperasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Buteng. Mengingat Pembangunan PA ini bukan hanya soal gedung, tetapi menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas keadilan,” tuturnya.
Kamaruddin juga ikut mendorong masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk segera mengurus isbat nikah. Agar tercatat secara sah dalam administrasi Negera serta terlindungi oleh hukum.RS