Mendes: KDMP Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

  • Bagikan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto usai menghadiri rapat Penyelarasan Regulasi Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih antar Kementerian di kantor Kemenko Pangan.

Jakarta- – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan syarat untuk pencairan dana desa.

Yandri di Jakarta, Selasa, mengatakan dana desa akan tetap disalurkan meski ada atau tanpa KDMP. Sebab, dana desa merupakan anggaran untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat.

“Tetap (dikucurkan), fokus dana desa tetap,” ujar dia.

Yandri mengatakan pembentukan KDMP di suatu wilayah tidak pernah menjadi syarat untuk bisa mendapatkan dana desa.

Menurut dia, hal itu nantinya akan tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT (permendes) yang kini tengah dirampungkan.

Permendes tersebut juga akan mengatur terkait pelanggaran, kredit macet dan lain-lain dalam pelaksanaan koperasi desa.

“Oh enggak (dana desa tidak cair), nggak begitu. Maka nanti finalnya ‘gimana’, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan ‘draft’ permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Nanti, mungkin tidak dalam waktu lama saya akan sampaikan finalisasi dari permendes itu,” katanya.

Aturan-aturan dalam permendes mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam permendes tersebut, ia mengatakan terdapat alur di mana KDMP mengajukan proposal bisnis yang akan disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus tersebut, terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), staf BPD, anggota tokoh masyarakat hingga pengurus koperasi.

Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.

Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurut dia, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.RS

  • Bagikan