LABUNGKARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) menerima Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2024 sekaligus menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (5/8).
Hala tersebut tertuang usai DPRD bersama Pemkab Buteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan dewan atas LKPJ Bupati tahun 2024, sekaligus persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Buteng, Sa’al Musrimin Haadi dan di dampingi Wakil Ketua II Rusli serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Hadir pula, Mewakili Bupati Buteng, Plt Sekab Buteng, Muh Rizal bersama Jajarannya serta unsur Forkompinda.
Ketua DPRD Buteng, Sa’al Musrimin Haadi, menyatakan bahwa penerimaan LKPJ dan pengesahan Perda LKPD merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Penerimaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses evaluatif yang harus memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Disamping itu juga, Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang telah dirumuskan oleh panitia khusus (Pansus) LKPJ menjadi perhatian penting bagi Pemda untuk pembenahan dan peningkatan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami inginkan setiap catatan yang telah diajukan bisa menjadi acuan bagi Pemkab untuk membenahinya. Apalagi ini demi kepentingan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sa’al menuturkan dengan diterimanya LKPJ 2024 dan disahkannya Perda LKPD, maka Pemkab Buteng dinyatakan telah menyelesaikan rangkaian pertanggungjawaban anggaran tahun lalu secara administratif dan konstitusional.
“Ini sekaligus menjadi dasar dan pijakan penting untuk menyusun arah kebijakan pembangunan selanjutnya,” ungkapnya.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan,” tutupnya.RS