KENDARI – Mendukung program nasional pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli), Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 Polda Sulawesi Tenggara, melalui tim Satgas Binmas Preemtif, melaksanakan kegiatan monitoring terhadap aktivitas juru parkir di wilayah Pasar Panjang, Kota Kendari.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin pagi, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Monitoring dilakukan menyusul adanya informasi terkait dugaan pungli dengan tarif tertentu yang dilakukan oleh oknum juru parkir dengan dalih “uang keamanan.”
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mendapati bahwa juru parkir di lokasi telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak pengelola pasar dan mengantongi izin dari pemerintah daerah untuk mengoordinir perparkiran. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan tegas agar para juru parkir mengenakan rompi resmi dan tidak melakukan pungutan liar maupun pemaksaan biaya kepada para pengunjung.
Selain itu, petugas juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam dalam menjalankan aktivitas dan menjaga sikap profesional dalam melayani masyarakat. Terhadap juru parkir yang dimonitor, telah dilakukan pendataan dan pembinaan langsung di lokasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta bebas dari praktik pungli di ruang publik.RS