Naskah Akademik Raperda Pendirian Perumda Final, Segera Diserahkan ke DPRD

  • Bagikan
Ilustrasi Raperda Perumda

RAHA – Selangkah demi selangkah tahap penyelesaian dokumen untuk pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dituntaskan. Rabu (30/7) naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan Perumda akhirnya final, setelah melalui tahap seminar akhir yang digelar di salah satu hotel di Kota Raha.

Seminar yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muna, La Ode Asragil Ndoasa ini melibatkan tim penyusun naskah akademik dari lembaga kajian hukum independen yakni Cendekia Legal Research yang digawangi La Ode Muhram Naadu, Muh. Ramadan Kiro, Asri Syarif, dan La Harjo Prawiro.

“Secara keseluruhan, substansi naskah raperda ini telah rampung, tinggal disempurnakan saja sesuai koreksi, masukan dan saran dari peserta seminar tadi, terutama terkait redaksional dan penguatan norma pasal,”kata Asrafil saat diwawancarai usai kegiatan seminar, Rabu kemarin.

Pasangan H Bachrun Labuta ini menambahkan, setelah proses revisi selesai, naskah akademik tersebut akan disampaikan kepada Bupati Muna untuk selanjutnya diajukan pembahasannya ke DPRD Muna. “Setelah acara HUT RI naskah akademik ini akan segera kami dorong ke DPRD untuk dibahas dan disahkan sebagai Perda,”ucapnya.

Sementara itu Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadan Kiro menjelaskan, naskah akademik ini dirancang sebagai dokumen normatif dan perencanaan strategis yang bertujuan untuk memberikan justifikasi rasional berbasis data terkait urgensi pendirian Perumda baru di Kabupaten Muna.

Dimana, pendirian Perumda ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan daerah serta menjadi instrumen untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui aktifitas usaha yang dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip SMART (spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu).

Lanjutnya, sasaran strategis pendirian Perumda meliputi peningkatan pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan kerja baru, serta perluasan layanan publik. Dalam kajian akademik ini ungkap Ramadhan, turut merinci desain kelembagaan yang ideal untuk Perumda, mulai dari bentuk hukum badan usaha milik daerah, struktur organisasi, hingga sistem tata kelola berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menjelaskan, naskah akademik ini juga mencakup rencana bisnis (business plan) yang dirancang secara sistematis yang mencakup analisis pasar, strategi pemasaran, proyeksi pendapatan, serta skema operasional yang berorientasi pada keberlanjutan.

Ia juga menambahkan, bahwa naskah akademik ini bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan pilar utama yang menjamin legitimasi dan arah pembangunan Perumda secara jangka panjang. “Ini bukan dokumen simbolik, naskah ini akan menjadi kompas arah kebijakan dalam mendirikan badan usaha milik daerah yang berdaya saing dan menjawab kebutuhan masyarakat,”pungkasnya.RS

  • Bagikan