KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Samapta Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 Polda Sultra melaksanakan kegiatan monitoring terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang juru parkir berinisial YT usia 21 tahun, warga Lorong Sejahtera, yang diduga melakukan pungutan parkir dengan berkedok “uang keamanan” terhadap pengunjung pasar, dengan nominal sebesar Rp16.000.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku telah bekerja sama dengan pihak pengelola Pasar Panjang dan mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah untuk mengkoordinir lahan parkir.
Namun demikian, petugas tetap memberikan imbauan tegas agar yang bersangkutan Menggunakan atribut resmi seperti rompi parkir, Tidak melakukan pungutan liar atau pemaksaan biaya terhadap pengunjung dan Tidak membawa senjata tajam saat menjalankan tugas serta Selalu menjaga kondusivitas dan keamanan di lingkungan pasar.
Satgas juga melakukan pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya sebagai juru parkir.
Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Sultra dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme serta pungutan liar, khususnya di pusat-pusat keramaian seperti pasar.RS