JAKARTA – Peraturan Peerintah tentang Dana Pensiun ASN mendesak untuk segera diterbitkan. Hal ini mengingat UU ASN yang telah dua tahun terbit.
Jika hal ini disegerakan, maka PPPK yang berusia tua bisa segera merasakan.
Nurul Hamidah pentolan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Jawa Timur yang dikutip dari JPNN mengatakan, sejumlah regulasi turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum satu pun yang terbit.
Padahal, ini sudah dua tahun berjalan sejak UU ASN 2023 terbit.
Beberapa turunan UU ASN 2023 yang ditunggu-tunggu PPPK adalah PP Manajemen ASN, PP Dana Pensiun dan JHT ASN.
“Sebenarnya yang paling urgent adalah pemerintah segera menerbitkan PP turunan UU 20 Tahun 2023 yang mengatur hak pensiun PPPK,” kata Nurul kepada JPNN, Sabtu (2/8).
Saat ini lanjut Nurul, tidak sedikit PPPK yang mendekati batas usia pensiun (BUP), bahkan cukup banyak sudah purnatugas.
Ironinya, mereka hanya menerima dana apa adanya. Tidak ada dana pensiun yang diterima.
“Kalau lihat teman-teman PPPK yang sudah pensiun, sedih sekali. Tidak ada bedanya mereka dengan honorer, sama-sama tidak ada pensiun,” terangnya.
Kasihan jika di masa tua, harus mencari kerja baru lagi untuk mencukupi dan menutupi kebutuhan keluarga, apalagi PPPK walau usia di atas 50 tahun masih banyak yang menanggung anak sekolah.
Menurut Nurul, karena banyak faktor, salah satunya kesejahteraan hingga memiliki anak pun terlambat saat itu.
Jika PP Dana Pensiun dan JHT ASN terbit, PPPK bisa mendapatkan jaminan kesejahteraan dan kelayakan hidup.
“Sekali lagi kami berharap kado indah dari Presiden Prabowo Subianto. Semoga Ketum PB PGRI Profesor Unifah Rosyidi dan jajaran pengurus PGRI kembali mendorong usulan ini,” ucapnya.
Demikian juga DPR diharapkan mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kementerian terkait untuk mempercepat PP turunan UU ASN 2023.RS