RAHA – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha sebagai perbendaharaan dan bendahara negara yang menganpuh 33 satuan kerja (satker) di wilayah Muna dan Muna Barat akhirnya merilis capaian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (30/7).
Kepala KPPN Raha, Agustian Hendra Andriwardhana menyebutkan pagu anggaran APBN TA 2025 sampai dengan semester pertama tahun 2025 mencapai Rp 2.024.905.177.000- (Rp 2,02 Triliun) dan realisasinya telah mencapai Rp 907.029.341.361 Miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari beberapa jenis belanja, yakni belanja modal Rp 43.428.078.000 atau sebesar 2 persen, kemudian belanja barang senilai Rp 63.714.593.000 atau sebesar 3 persen, belanja pegawai Rp 162.246.099.000 atau sebesar 8 persen dan belanja transfer daerah (TKD) Rp 1.729.156.457.000 atau sebesar Rp 87 persen.
Dana transfer ke Daerah tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Desa, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan.
Secara umum anggaran transfer ke daerah, pagu dan realisasi anggaran sampai dengan semester pertama tahun 2025, untuk Kabupaten Muna pagu anggaran Rp 1.076,94 M dan terealisasi Rp 519,41 M atau 48,2 persen. Kemudian TKD untuk Kabupaten Muna Barat pagunya Rp 596,68 M terealisasi Rp 258,26 M atau 43,3 persen.
Rinciannya, untuk pagu dan realisasi DAU sampai dengan semester pertama tahun 2025 untuk Kabupaten Muna Rp 665,71 M terealisasi Rp 357,19 M atau 53,7 persen. Kemudian untuk pagu dan realisasi Dana Bagi Hasil Kabupaten Muna Rp 29,20 M terealisasi Rp 9,18 M atau 31,5 persen dan Kabupaten Muna Barat Rp 25,17 M terealisasi Rp 7,81 M atau 31,03 persen.
Pagu dan realisasi DAK fisik sampai dengan semester pertama tahun 2025 untuk Kabupaten Muna Rp 54,83 M terealisasi Rp 3,74 M atau 31,5 persen dan Kabupaten Muna Barat Rp 57,72 M terealisasi Rp 0.
Hendra menyampaikan beberapa catatan terkait lambatnya realisasi DAK fisik ini, antara lain disebabkanadanya pergantian kepala daerah pada bulan Februari yang mengakibatkan proses perubahan APBD menjadi lebih lama, serta terbitnya Inpres No.1 tahun 2025 dan KMK No.29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi, kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2025 yang berimbas pada perubahan pagu belanja transfer ke daerah termasuk pagu DAK fisik, serta kebijakan pembagian pagu penyaluran DAK fisik dari Kementrian teknis baru diterbitkan di akhir Februari 2025.
Kemudian pagu dan realisasi BOK puskesmas untuk Kabupaten Muna Rp 32,15 M terealisasi Rp 6 M atau 18,7 persen dan Muna Barat Rp 62,67 M terealisasi Rp 33,72 Mnatau 53,8 persen. Pagu DAK non fisik Kabupaten Muna Rp 147,72 M terealisasi Rp 69,07 M atau 46,76 persen dan Kabupaten Muna Barat pagu Rp 64,73 M terealisasi Rp 28,66 M atau 44,27 persen.
Pagu anggaran BOS satuan pendidikan Kabupaten Muna Rp 46,55 M terealisasi Rp 24,32 M atau 52,2 persen dan Muna Barat pagu Rp 18,40 M terealisasi Rp 9,63 Mnatau 53,3 persen. RS