JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Persaudaraan PENA) Achmad Suhawi baru-baru mengeluarkan pendapatnya terkait PPATK memblokir rekening dormant di bank.
Dalam keterangannya yang dikutip melalui JPNN, Achmad Suhawi mendukung keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant di bank.
Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pria yang disapa Gus Hawi itu mengatakan, pemblokiran rekening dormant bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening dari kegiatan ilegal. Di antaranya ialah judi online (judol), transaksi narkoba, pencucian uang, dan kejahatan perbankan lainnya.
“Itu sangat efektif,” kata Gus Hawi, Kamis (31/7/2025).
Achmad menjelaskan bahwa sumber polemik yang timbul karena kriteria rekening dormant yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 sebatas tidak ada pembaruan data nasabah yang relatif singkat, yaitu selama waktu 3-6 bulan atau lebih. Hal itu termasuk bila tidak ada transaksi perbankan selama kurun tersebut.
“Jadi, wajar bila banyak rekening nasabah yang terimbas, ditambah dengan proses reaktivasi yang terlalu lama antara 5 – 20 hari. Barangkali ini yang perlu dibenahi bank dan PPATK,” kata Gus Hawi.RS