KENDARI – Pemilik PT Bumi Buton Delta Megah melalui kuasa hukumnya Dian Farizka, S.H., M.H, membantah keras pengumuman Penjualan Bawah Tangan Boedel Pailit Perkara Nomor:7/Pdt.Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN Niaga Mks, yang terbit di Harian Rakyat Sultra edisi Rabu 23 Juli 2025.
Melalui Harian Rakyat Sultra, Dian menyampaikan kliennya sangat keberatan atas upaya dilakukannya penjualan dibawah tangan tersebut sebagaimana yang telah diumumkan tim kurator di media ini.
Dian menegaskan, Tim Kurator tidak diperbolehkan menjual di bawah tangan sebelum dilakukan penjualan dimuka umum dalam hal ini “KPKNL”, karena diatur di dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Penjualan di Bawah Tangan Boedel Pailit sebesar 4500 lembar saham dengan nilai Rp. 8.435.000.000 wajib menggunakan penilaian appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik.
Tim Kurator dinilai tidak memperhatikan asas-asas independensi dan transparansi, serta dianggap lalai sehingga menimbulkan kerugian terhadap harta pailit Debitor, langkah ini bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) jo Pasal 72 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Diungkapkannya pula, sejak putusan pailit tanggal 14 November 2024 hingga sampai saat ini, Tim Kurator tidak pernah bertemu dengan Debitor dan tidak pernah melalukan inventarisasi asset milik Debitor, padahal asset Debitor masih ada yang lebih besar dibandingkan dengan 4500 lembar saham dengan nilai Rp 8.435.000.000,- (delapan milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) di PT Bumi Buton Delta Megah, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 98 jo Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sejak adanya Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks, tanggal 25 April 2024, Debitor selaku Direktur Utama PT Bumi Buton Delta Megah tidak pernah mengetahui adanya Permohonan PKPU, mulai dari proses persidangan, rapat kreditor sampai dengan perdamaian kurang lebih sebesar Rp 44 Miliar yang sudah dihomologasi.
Dari dasar putusan itulah, dijadikan ajang pintu masuk pihak-pihak mengajukan permohonan dalam Perkara Nomor:7/Pdt.Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN Niaga Mks, tanggal 14 Nopember 2024.
Debitor mempunyai dugaan kuat adanya konspirasi jahat untuk merampok PT Bumi Buton Delta Megah. “Dan sampai kapanpun Debitor akan tetap memperjuangkan haknya, agar mendapatkan keadilan substantif,” tegasnya.
Sejak pertama lahirnya, PT Bumi Buton Delta Megah adalah milik debitor sendiri, bukan orang lain kecuali Hendarmin Minterdja, dimana Debitor memberikan jabatan sebagai Direktur dan saham 50 % secara cuma-cuma. RS