DPRD Kota Kendari Setujui Raperda RPJMD Kendari Tahun 2025-2029

  • Bagikan

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan tujuh fraksi sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini diketahui saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, baru-baru ini, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dan Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto. Meski telah disetujui DPRD, dokumen ini masih akan menunggu evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelum ditetapkan secara resmi.

Dalam pandangan umum fraksi, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi RPJMD. Salah satunya adalah komitmen terhadap realisasi program-program prioritas, seperti program Koperasi Merah Putih dan dana Rp100 juta per RT/RW untuk membangun.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya mendorong UMKM dari sisi permodalan dan akses pasar, serta memastikan program-program ekonomi tidak tumpang tindih dengan Musrenbang maupun Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Tak kalah penting, pemerataan pembangunan infrastruktur dan perhatian pada lingkungan hidup juga menjadi sorotan. DPRD mengingatkan bahwa pengelolaan sampah dan pembangunan berbasis lingkungan harus menjadi prioritas, karena dampak kerusakan lingkungan bersifat jangka panjang dan luas.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati proses panjang dan inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dinamika selama pembahasan mencerminkan demokrasi dan komitmen kita bersama untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Kendari menambahkan, RPJMD bukan sekadar dokumen, melainkan panduan utama pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan. Visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program prioritas telah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.

“Kita telah mencapai kesepakatan bersama untuk menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dimana RPJMD ini merupakan dokumen penting yang menjadi arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah, serta menjadi acuan bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam RPJMD ini telah dirumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal daerah,” jelas Walikota. RS

  • Bagikan