JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut keputusan tersebut merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia untuk memperkuat otonomi daerah.
Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai 2029.
Pemilu Nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Jarak antara kedua pemilu ini ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.
“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (28/7).
Mardani menilai pemisahan Pemilu diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan keterlibatan publik, terutama dalam pemilu lokal yang selama ini kerap tenggelam oleh hingar-bingar pemilu nasional.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Jasad Perempuan dalam Drum di Sungai Cisadane Tangerang! Ungkap Ada Luka di Seluruh Tubuh dan Ciri-ciri Korban
“Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk-pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya,” ujarnya.
Dia juga menilai keputusan MK itu sebagai bentuk penguatan terhadap otonomi daerah. Menurutnya, pemisahan pemilu memungkinkan isu-isu daerah dibahas lebih mendalam tanpa terdistraksi isu nasional.
“Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” tegasnya.
Mardani juga meyakini para hakim MK memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam mengambil keputusan.
“Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahanan mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” ucapnya.
Mardani memastikan Komisi II DPR akan terus mengawal proses lanjutan dari putusan ini. Ia juga mendorong agar diskusi publik diperluas agar sistem pemilu ke depan dapat lebih adil dan efisien.
“Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” pungkasnya.RS