LANGARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyambangi lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pasca pencabutan, di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Senin (28/7).
Tim Komisi anti rasuah bersama empat tim Kementerian yakni, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup memastikan lokasi penambangan, dan stockpile nikel anak perusahaan Harita Group itu.
Tim KPK RI, tidak hanya memastikan kepatuhan PT GKP dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya pasca penambangan, tetapi akan mendalami jika ada dugaan kerugian Negara akibat ekploitasi ore nikel di Pulau Wawonii.
Demikian yang disampaikan Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI, Septa Adi Wibawa. Kata ia, Kementerian dan Lembaga yang melakukan koordinasi dan Supervisi memiliki fungsi masing-masing.
“Masing-masing Kementerian akan melakukan koordinasi kepada semua stakeholder terkait, untuk membuat laporan sebagai acuan dalam mengambil langkah-langkah tindak lanjut,” jelasnya.
Jika nanti nanti sambungnya, ada ketidak patuhan PT GKP memenuhi kewajibannya pasca tambang, nanti dilihat Kementerian terkait, apabila terjadi pelanggaran dari sektor kehutanan misalnya, tentu Kementerian Kehutanan yang mengambil langkah dari sektor kehutanan.
Demikian halnya dengan lingkungan hidup, tentu dari Kementerian Lingkungan hidup yang akan melakukan tindakan.
“Kalau dari kami melihat dari sisi pencegahan korupsi, apabila memang ditemukannya ada unsur-unsur tindak pidana korupsi tentunya kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.RS