Babak Baru Penambangan di Wawonii, KPK RI Perintahkan GKP Penuhi Kewajibannya

  • Bagikan
Tim Pencegahan dan Penindakan Korupsi KPK RI dan Empat Kementerian terkait yang didampingi Unsur Pemkab Konkep saat meninjau langsung lokasi pemberian IPPKH PT GKP yang sudah dicabut di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep, Senin (28/7).Foto: ABD. KARIM/Rakyat Sultra

LANGARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk menuntaskan kewajibannya pasca pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan di Desa Suka Rela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Epa Kartika saat meninjau langsung lokasi penambangan PT GKP di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (28/7).

“IPPKHnya sudah dicabut. Kita tuntut dulu pencabutan IUP, kewajiban mereka harus dipenuhi. Mestinya teman-teman Pemda memastikan itu,” terangnya di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid di lokasi penambangan.

Kata ia, anak perusahaan Harita Group itu sudah tidak bisa lagi beroperasi melakukan aktifitas penambangan. Yang perlu dipastikan katanya, pihak perusahaan memenuhi kewajiban pasca tambang.

“Bantu kami melakukan pengawasan, kemudian laporkan, kami hanya ingin memastikan semua kewajibannya dipenuhi,” singkatnya.

Sementara itu, Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI, Septa Adi Wibawa mengatakan, bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi di Konkep tidak hanya KPK semata tetapi melibatkan beberapa Kementerian seperti, Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jadi, dari Kementerian ini, memiliki fungsi masing-masing, di mana acara ini merupakan rangkaian dari pasca pencabutan IPPKH yang sudah dilakukan Menteri Kehutanan. Sebagaimana IPPKH tersebut yang sudah dicabut, tidak boleh lagi ada usaha penambangan yang dilakukan perusahaan di lokasi sesuai pemberian IPPKH tersebut,” tegasnya.

Tindak lanjut dari itu kata Septa Adi Wibawa, masing-masing Kementerian akan melakukan koordinasi kepada semua stakeholder terkait untuk membuat laporan untuk menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut.

“Hari Rabu nanti kami akan ada rakor pertambangan di Kendari, yang rencananya juga Gubernur Sultra turut hadir, yang mana nantinya akan kita koordinasikan terkait seluruh Izin Usaha Pertambangan di Sultra. Jadi, tidak hanya di Pulau Wawonii ini saja, tetapi semua izin di Sultra, arahnya ke sana,” katanya. Kegiatan di Pulau Wawonii dalam hal ini PT GKP merupakan salah satu pionir penertiban tata kelola pertambangan di seluruh Indonesia,” tandasnya.RS

  • Bagikan