KENDARI — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menggelar patroli skala besar dalam rangka Operasi Patuh Anoa 2025, Sabtu malam (26/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung hingga dini hari ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si.
Sebelum patroli dimulai, apel gabungan dilaksanakan di halaman Kantor PJR Polda Sultra pada pukul 23.00 WITA. Patroli kemudian menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Kendari, dengan melibatkan personel gabungan dari Ditlantas dan Samapta Polda Sultra, Dinas Perhubungan, serta Polisi Militer TNI.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan knalpot brong, pengendara tanpa helm, dan kendaraan **tanpa pelat nomor. Para pelanggar diberikan teguran hingga penindakan langsung di tempat, sebagai bagian dari langkah edukatif kepada masyarakat.
Setelah patroli keliling, operasi terpusat digelar di kawasan Eks MTQ Kendari hingga pukul 03.00 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Argowiyono menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat** terkait maraknya aksi balap liar dan knalpot brong yang menimbulkan keresahan di lingkungan.
“Malam ini kami melaksanakan patroli skala besar bersama rekan-rekan dari TNI dan Dishub untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan balap liar dan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan pendekatan edukatif guna membangun kesadaran berlalu lintas di masyarakat.
“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Tujuan utama adalah memberikan edukasi lebih awal agar tidak terjadi gangguan kamtibmas maupun potensi kecelakaan di jalan,” jelasnya.
Patroli malam ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Anoa 2025 ,yang telah berlangsung sejak 14 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah Sulawesi Tenggara.RS