KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Iklan

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan iklan di lingkungan BJB.

Yuddy Renaldi merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. KPK belum memberikan sinyal penahanan terhadap Yuddy Renaldi meski telah berstatus tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan, Yuddy telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat Yuddy masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi di BJB.

Baca Juga: Duka di Selat Bali: Pasutri Asal Banyuwangi dan Janin 5 Bulan Hilang dalam Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Yuddy dalam pemeriksaan hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.

Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. RS

  • Bagikan