BPN Muna: Ini Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah

  • Bagikan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Mubar, Yudha Yuliansyah.

LAWORO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan pentingnya memahami perbedaan antara layanan pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Mubar, Yudha Yuliansyah, dalam keterangannya di Laworo, Selasa (23/7/2025).

Menurut Yudha, saat ini masih banyak masyarakat di Muna Barat yang belum mengetahui secara pasti perbedaan antara pemecahan dan pemisahan sertifikat, padahal keduanya merupakan layanan pertanahan yang berbeda secara prosedur maupun hasil.

“Meskipun sekilas mirip, pemecahan dengan pemisahan sertifikat tanah merupakan layanan pertanahan yang berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa layanan pemecahan sertifikat tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang telah terdaftar ingin diubah menjadi beberapa bidang baru, masing-masing dengan sertifikat yang terpisah. Sementara itu, layanan pemisahan sertifikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang akan dipisahkan, dan akan diterbitkan sertifikat baru untuk bagian tersebut. Namun, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang berkurang sesuai bagian yang telah dipisahkan.

Untuk memudahkan masyarakat, BPN Mubar juga menginformasikan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemisahan sertifikat. Prosedur tersebut antara lain meliputi kunjungan ke kantor BPN setempat, pengisian formulir permohonan, penyerahan berkas, pembayaran biaya, proses pengukuran dan pemetaan oleh petugas BPN, hingga penerbitan sertifikat baru.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi mencakup formulir permohonan yang sudah ditandatangani, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan, sertifikat asli, izin perubahan penggunaan tanah (jika ada), bukti pembayaran SSP/PPh, dan tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Yudha juga menginformasikan bahwa biaya pemisahan sertifikat tanah mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997.

“Biaya pendaftaran per bidang sebesar Rp50.000, sedangkan biaya pengukuran dan pemetaan tergantung luas tanah. Rumusnya adalah (L/500 x HSBKu) + Rp100.000 untuk tanah hingga 10 hektare. Di Sulawesi Tenggara, HSBKu untuk tanah pertanian sebesar Rp40.000 dan nonpertanian Rp80.000,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, pihak BPN Mubar berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan pertanahan dan dapat memanfaatkannya dengan baik sesuai kebutuhan. Masyarakat juga dianjurkan untuk berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan jika membutuhkan informasi lebih lanjut.RS

  • Bagikan