Polda Sultra Pastikan Harga Beras Sesuai Harga Eceran di Pasaran

  • Bagikan
Satgas Pangan Polda Sultra melakukan pengecekan distribusi beras di pasar-pasar di Kota Kendari, tujuannya mengecek kesesuaian harga eceran tertinggi.

KENDARI – Tim Satgas Pangan Polda Sulawesi Tenggara melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan distribusi beras di Kota Kendari pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, S.H., M.H., ini merupakan langkah preventif untuk memastikan harga beras tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik penimbunan atau spekulasi harga di lapangan.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik distribusi dan penjualan, salah satunya di UD Tunas Bakti yang berada di Komplek Pergudangan Warna Warni, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. UD ini merupakan distributor resmi beras premium merek Siip. Dari hasil pengecekan, stok beras tersedia dalam jumlah cukup dan proses distribusinya berjalan lancar. UD Tunas Bakti mendistribusikan beras ke sejumlah toko besar serta menyuplai perusahaan tambang di wilayah Sultra.

Tim juga mendatangi QK Foodmart yang berlokasi di Jalan Poros Andounohu, Kecamatan Poasia. Di lokasi tersebut, toko diketahui menjual beberapa merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa proses penjualan dilakukan sesuai takaran, dan mutu beras dinyatakan baik. Tidak ditemukan adanya keluhan dari masyarakat maupun pelanggaran dalam distribusi.

Pengecekan turut dilakukan di UD Naga Mas di wilayah Puuwatu. Saat tim tiba, distributor tersebut tengah kehabisan stok. UD Naga Mas diketahui merupakan distributor resmi untuk merek Sania dan Fortune, dengan jadwal pengisian ulang stok pada 18 Juli 2025. Meskipun dalam kondisi kosong, proses distribusi sebelumnya juga tercatat berjalan sesuai prosedur dan tidak melampaui HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dari hasil pengecekan tersebut, Satgas Pangan memastikan bahwa harga beras premium di Kota Kendari masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.900 per kilogram untuk wilayah Sulawesi, sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh isu kelangkaan, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran distribusi atau harga yang tidak wajar.RS

  • Bagikan

Exit mobile version