Ketga,; Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025. (Tangkapan Layar/RMOL)
Pakar Hukum:
JAKARTA – Pakar hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad M. Ramli menyebut perlu ada kode etik untuk platform digital yang dapat dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran.
Hal itu disampaikan Prof Ahmad Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Panja RUU Penyiaran di Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.
“Yang sampai dengan saat ini kita belum punya adalah kode etik untuk konten di platform digital,” kata Prof Ahmad Ramli.
Ia mengatakan selama ini Indonesia hanya punya kode etik jurnalistik dan lainnya, belum ada kode etik untuk konten-konten di platform digital. Maka dari itu, pihaknya menyebut perlu ada aturan kode etik platform digital di RUU Penyiaran.
“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” jelasnya.
Kode etik yang dimaksud Prof Ahmad Ramli perlu diatur untuk lembaga penyiaran, pasalnya jika tidak diatur dengan kode etik, lantas sejumlah konten terjadi pelanggaran maka akan langsung berhadapan dengan undang-undang terkait lainnya.
“Dengan undang-undang ITE, kemudian dengan undang-undang pelindungan data pribadi, dan dengan undang-undang KUHP baru. Yang dimana pasal-pasal undang-undang ITE diadopsi dan dialihkan seluruhnya ke undang-undang KUHP yang baru,” ucapnya.
“Dan undang-undang ITE ini akan pasal-pasal cybercrime-nya banyak yang tidak akan berlaku lagi pada saat undang-undang KUHP berlaku,” tutupnya. RS