KPU dan Bawaslu Kembalikan Uang Rp10,6 M

  • Bagikan
Kepala BPKAD Muna, La Ode Harun

MUNA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna telah mengembalikan sisa dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna tahun 2024 senilai Rp 10,6 M ke kas daerah.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), La Ode Hasrun saat rapat pembahasan realisasi pelaksanaan APBD Muna tahun 2024 di Gedung DPRD Muna, Selasa (15/7/2025).

Hasrun merinci, KPU Muna mengembalikan Rp 9,2 M dan Bawaslu Muna mengembalikan senilai Rp 1,4 M. Sementara untuk TNI dan POLRI, Hasrun belum mendapat konfirmasi resmi apakah ada dana yang tersisa dan akan dikembalikan atau tidak.

“Belum ada informasi mengenai itu,” kata Hasrun.

Anggaran Rp 9,2 M ini kata dia saat ini menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan 2025.

Diberitakan sebelumnya, secara keseluruhan, total anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada Muna tahun 2024 mencapai Rp 63,8 M dengan rincian, kebutuhan anggaran untuk KPU sebesar Rp 42,1 miliar, Bawaslu Rp 16,4 miliar, POLRI (Polres Muna) Rp 4,2 miliar dan TNI (Kodim 1416 Muna( Rp 1 miliar. RS

  • Bagikan

Exit mobile version