Asrun Lio: Data Kependudukan Aset Strategis, Sangat Berharga bagi Daerah

  • Bagikan


KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 sekaligus Penandatanganan Bersama Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sultra dengan 15 Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, bertempat di Aula Dinas Dukcapil Sultra pada Jumat pekan lalu, (18/7/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, di antaranya Kadis Ketapang, Kadis ESDM, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kadis Kehutanan, Kepala Bappeda, Kadis Nakertrans, Kepala Kesbangpol yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dan peserta sosialisasi dari 15 perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperkuat integrasi data untuk pelayanan publik yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting terkait pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data resmi yang digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, serta didukung oleh surat persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri (Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil) yang memberikan izin akses data kepada 15 perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Kepala Dukcapil Sultra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang saat ini telah mendapatkan fasilitasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri dan tengah menunggu pengesahan oleh Gubernur Sultra.

“Pergub ini nantinya akan sejalan dengan PKS yang ditandatangani hari ini, dan menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan by name by address dalam menunjang pelayanan publik dan pengambilan keputusan,” ungkap Fadlansyah.

Dukcapil Provinsi Sultra hingga saat ini telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan total 32 perangkat daerah, terdiri dari 17 perangkat daerah yang telah lebih dulu menjalin PKS dan 15 perangkat daerah yang baru melakukan penandatanganan hari ini. Dari jumlah tersebut, 16 perangkat daerah telah mendapatkan hak akses pemanfaatan data, sedangkan satu perangkat masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.

Fadlansyah menekankan bahwa akses terhadap data kependudukan bersifat eksklusif dan merupakan hak istimewa (privilege) yang hanya diberikan kepada instansi dengan kepentingan pelayanan publik yang sah. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data seiring dengan meningkatnya ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan hak akses yang diberikan hari ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” ujar Fadlansyah.

Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis dan sangat berharga bagi daerah. Menurutnya, dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan kerjasama ini memiliki arti penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga meletakkan dasar untuk integrasi data yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan,” ucap Sekda. IKP-RS

  • Bagikan