Empat Kabupaten di Sultra Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

  • Bagikan
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Mohammad Toha (kanan) bersama Wakil Gubernur Sultra Hugua di Kendari, Kamis (17/7/2025). FOTO: ANTARA

KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Mohammad Toha di Kendari, Kamis (17/7/2025), mengatakan saat ini tersisa 112 kabupaten/kota yang belum terselesaikan dari total sekitar 300 daerah yang belum menyelesaikan permasalahan tentang batas wilayahnya.

“Dan 112 ini termasuk empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Konawe, Muna, Buton, dan Kabupaten Kolaka,” kata Mohammad Toha.

Dia menyebutkan dalam kunjungan tersebut Komisi II DPR RI meminta masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan empat kabupaten itu untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada terkait dengan RUU Kabupaten/Kota.

“Sekaligus nanti menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh Pak Wagub tadi ada masalah perbatasan dengan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Nanti dibicarakan juga di dalam penyelesaian rencana Undang-undang Kabupaten Kota ini,” ujarnya.

kerajaan serta kesultanan di daerah tersebut.
Mohammad Toha mengungkapkan salah satu yang menarik dari masukan pemerintah daerah setempat, yaitu terdapat empat pilar kabupaten yang menjadi ujung tombak pembentukan Sulawesi Tenggara dan terdapat
“Kalau mungkin di hampir bisa disamakan dengan Yogyakarta. Karena di sini kesultanan ada kabupaten yang tidak pernah terjajah sama sekali di Sulawesi Tenggara. Ini menjadi kekhususan dan karakteristik yang nanti perlu dimasukkan ke dalam Undang-undang tentang Kabupaten Kota,” ungkap Mohammad Toha.

Dia menjelaskan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk khusus membahas terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh kabupaten di beberapa daerah untuk RUU tersebut.

Komisi II DPR RI telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan secara tertulis kepada mereka untuk diinventarisir bersama-sama.

“Sebelum Senin atau Senin pagi sudah bisa masuk ke Komisi II DPR RI, sehingga bisa bahan menjadi bahan kami untuk pembahasan rancangan Undang-undang tentang Kabupaten Kota,” ujarnya RS

  • Bagikan