Pimpin Langsung Pendataan Ulang Honorer, di Bawah 2 Tahun Bisa Diberhentikan

  • Bagikan
Bupati Buteng, Dr H Azhari saat memberikan pengarahan terkait pendataan ulang pegawai ASN maupun Non ASN lingkup Pemkab Buteng, kemarin (15/7).

BUTON TENGAH – Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN kembali di data ulang. Pendataan ini dimaksudkan demi memastikan kejelasan data pegawai sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja aparaturnya.

Pendataan Pegawai ASN maupun Non ASN dipimpin langsung, Bupati Buton Tengah (Buteng), Dr H Azhari, dibantu Kepala Inspektorat Buteng, La Ance Paulus serta disaksikan oleh Wakil Ketua 1, DPRD Buteng, Samirun.

Pendataan Pegawai ASN maupun Non ASN akan berlangsung selama 4 hari. Dimulai tanggal 14 hingga 17 Juli 2025, dengan menyasar seluruh  pegawai maupun honorer dilingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan pendataan yang dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Buteng, Kemarin (15/7). Bupati Azhari dalam kegiatan tersebut secara langsung memanggil dan menanyai satu per satu tenaga honorer. Baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi.

Hal ini bertujuan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pegawai benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan. Sehingga jumlah pegawai Non ASN yang bekerja di Buteng benar-benar sesuai data reel yang ada,” ujarnya.

Di samping itu juga, selain menyoroti soal status keaktifan pegawai, 01-Buteng juga menanyakan langsung kepada para honorer mengenai pembayaran gaji yang diterimanya, apakah sudah diterima sepenuhnya atau masih ada yang tertunda.

Mengingat pentingnya menghargai tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang bertugas di bidang pelayanan publik dan teknis.

“Yang malas-malas lebih baik dikeluarkan saja supaya tidak membebani daerah. Justru mereka yang sudah lama mengabdi harus kita perhatikan honornya, bahkan kalau bisa kita naikkan. Apalagi yang bekerja langsung melayani masyarakat dan menangani urusan teknis dan ini yang perlu kita perhatikan bersama,” ucapnya.

Azhari mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN untuk disiplin dalam bekerja. Jika ada ASN yang ketahuan tidak berkantor karena malas bekerja, jelas akan diberikan sanksi tegas. Untuk itu, masing-masing pimpinan OPD wajib selalu mengecek kehadiran ASN maupun honorernya.

“Jika malas berkantor, sanksi tegas akan menantinya. Dan setiap saat saya akan menyambangi masing-masing instansi demi mengecek langsung kehadiran para ASN maupun Honorer,” ulasnya.

Terakhir, Azhari berharap Dengan pendataan ulang secara menyeluruh ini. Kedepan, Pemkab Buteng dapat memiliki data pegawai yang lebih akurat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pegawai yang betul-betul berkontribusi nyata untuk pembangunan Kabupaten Buteng.RS

  • Bagikan