Muna Barat – Sangat disayangkan, anggaran senilai Rp20 M untuk program perumahan Bntuan Stimulan Swadaya Perumahan (BSPS) yang seharusnya diserap untuk membantu masyarakat di wilayah pesisir Pulau Bangko Kecamatan Maginti harus digeser ke daerah lain yaitu Kota Kendari.
Alasannya, Mubar tak siap secara regulasi, di mana Pemkab Mubar tak memiliki perangkat peraturan daerah (perda) yang menetapkan kawasan pesisir sebagai kawasan hunian penduduk sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
“Di Pulau Bangko, sudah turun anggaran perumahan Rp20 Miliar, tapi Muna Barat tidak siap, tidak ada regulasi peraturan daerah yang menetapkan wilayah pesisir sebagai wilayah hunian, sehingga program tersebut tidak bisa dieksekusi dan dipindahkan ke Kota Kendari,” ungkap Wakil Ketua DPRD Mina Barat, La Ode Aca saat rapat paripurna pertanggungjawaban APBD tahun 2024, Senin (8/7).
Padahal pada Juni lalu, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin telah menerima kunjungan kerja Anggota DPR RI Komisi V, Ridwan Bae bersama Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fitrah Nur, di Desa Bangko, terkait program delineasi kawasan pesisir dan pulau-pulau di wilayah Muna Barat.
Desa Bangko dipilih sebagai lokasi percontohan untuk program delineasi kawasan pesisir yang menjadi bagian dari strategi nasional mendukung program pembangunan tiga juta rumah di Indonesia, dan Muna Barat menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus karena karakteristik wilayahnya sebagai daerah kepulauan dengan garis pantai yang panjang serta potensi pengembangan permukiman pesisir.
“Kita telah menghadirkan Dirjen ke Muna Barat, ternyata kita tidak siap,” katanya.
Politisi senior Partai Golkar ini mendorong Pemkab Muna Barat untuk segera menyiapkan regulasi yang dibutuhkan, sehingga Mubar dapat menyerap dana-dana dari pusat.
“Di Balai Cipta Karya, saya telah tegaskan bahwa kami pemerintah daerah dan DPRD akan berlomba mencari anggaran untuk daerah. Sampaikan kepada Kepala Dinas Perumahan agar menyiapkan regulasi ini, apakah Perda ini menjadi inisiatif DPRD atau eksekutif,” pintanya.
Penyiapan Perda ini kata Aca, sangat penting mengingat program perumahan BSPS tahun 2026 cukup besar jumlahnya di Sulawesi Tenggara dan Muna Barat akan menjadi prioritas penyerapan program nasional ini.
“Tahun 2026 akan ada program 20 ribu unit perumahan swadaya di Sulawesi Tenggara, dan Muna Barat menjadi prioritas,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Muna Barat, La Ode Sariba menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mubar yang gagap dan gugup menangkap peluang-peluang pembentukan Perda.
“OPD sangat ‘loyo’ untuk menginisiasi perda-perda yang dibutuhkan oleh pemda. Bahkan dalam rapat koordinasi, ada OPD yang tidak tahu kalau perda itu menjadi inisiatifnya,” ungkap Sariba. RS