Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Amankan Delapan Motor

  • Bagikan

LASUSUA – Dua tersangka kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara (Kolut), berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut.

Kedua tersangka masing-masing pria berinisial S (25), warga Desa Katoi Kecamatan Katoi, serta pria berinisial N (25), warga Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua. Tersangka S berhasil diringkus di Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (2/7). Sementara tersangka N sudah terlebih dahulu diringkus di Kolut.

Dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Polres Kolut Senin (7/7), Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan Curanmor ini berawal dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), musibah kebakaran rumah yang terjadi Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi pada 23 Juni 2025 lalu.

Dari hasil olah TKP tersebut, ungkap Kapolres, ditemukan adanya gembok rumah yang dalam kondisi rusak, didukung dengan adanya laporan dari pemilik rumah yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, serta satu unit alat senso yang bangkainya tidak ditemukan dalam musibah kebakaran tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terang Kapolres, diperoleh informasi dari masyarakat, tersangka N menggadaikan sepeda motor merk yamaha Vixion yang sama persis dengan ciri kendaraan milik korban yang hilang.

“Tersangka N kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan tersangka N akhirnya mengungkapkan adanya keterlibatan tersangka S dalam kasus dugaan Curnmor ini, Tersangka N mengaku diperintahkan oleh tersangka S untuk menggadaikan sepeda motor yamaha Vixion tersebut,” terang Kapolres.

Alhasil, ungkap Kapolres, dari hasil pengembangan lebih lanjut, terungkap kedua tersangka telah berhasil melakukan 8 kali tindak pidana Curanmor di delapan lokasi berbeda di Kolut. Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) delapan unit sepeda motor dari berbagai merek, satu unit alat senso dan satu buah helm.

“Untuk mengelabui para korbannya para tersangka ini membongkar sparepart dan mengubah bodi motor untuk dijual secara terpisah atau dibarter. Untuk penjualannya sebagian besar mereka lakukan di luar Kolaka Utara khususnya di wilayah Sulsel,” tandas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kolut. Kapolres menegaskan, kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Ritman Todoan Agung Gultom, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkrkan kendaraan bermotor miliknya, mengingat saat ini sudah banyak pelaku kejahatan Curanmor yang memiliki keahlian khusus dalam melakukan aksinya. RS

  • Bagikan