Gelar Bipartit, PT PUS Janji Kembalikan Hak Pekerja Carsurin

  • Bagikan

KENDARI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kota Kendari) menggelar Bipartit bersama perusahaan outsourcing PT Prima Utama Sultra (PUS) anak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara terkait penyelesaian pelanggaran hak-hak pekerja.

Bertempat di Kantor Perumda Utama Sultra, Selasa (1/7/2025) Bipartit tersebut membahas hak pekerja yang dilanggar di antaranya kompensasi setelah masa kerja dan tidak diberlakunya hak cuti.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kendari) Iswanto Sugiarto menyampaikan 34 Karyawan yang berkontrak atau di pihak ketigakan oleh PT Carsurin ke PT PUS selaku penyedia jasa. Namun akhirnya PT Carsurin melakukan pengalihan pihak ketiga ke PT Global Sarana Sukses (GSS), sehingga terjadi PHK Massal kepada 34 pekerja.

“Saya hadir di sini selaku kuasa dari pekerja yang di PHK meminta klarifikasi kepada PT PUS terkait pembebanan hak pekerja pada saat peralihan kerja ke PT GGS. Apakah seluruh pembebanan hak-hak pekerja langsung kepada PT GSS atau tidak? karena jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 64 dan 65 terkait pengalihan pembebanan terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak pertama, pihak ketiga dan pihak ketiga baru,” ujarnya.

“Kalau tidak ada sama sekali pembebanan hak pekerja, maka pihak PT PUS wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja 34 karyawan ini, tetapi jika ada maka PT GSS yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Kemudiaan, Iswanto menyampaikan masalah pemotongan gaji pada saat cuti hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari bulan April pada saat aduan tersebut masuk.

Iswanto menambah jika menggunakan sistem “No Work No Pay” artinya terjadi kekeliruan dalam penggunaan sistem tersebut karena UU.Ketenagakerjaan Pasal 93 yang menjelaskan No Work No Pay berlaku apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. jika pekerja tidak hadir dengan keterangan dalam hal ini cuti maka No Work No Pay tidak dapat berlaku.

Pertanyaan tersebut langsung diklarifikasi Direktur Utama PT PUS, Silvana Jane Lada. Dia mengatakan, peralihan pihak ketiga tenaga kerja yang dilakukan PT Carsurin sama sekali tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan.

“Peralihan hak pihak ketiga yang di lakukan PT Carsurin kami tidak tau. Bahkan perjanjian pengalihan pun dan pembebanan pekerja hak-hak pekerja yang berpindah pihak ketiga tidak ada sama sekali konfirmasi,” kata Silvana.

Silvana Lada Jane menegaskan akan segera menyelesaikan secara serius masalah tersebut sehingga apa yang menjadi hak pekerja dapat tersalurkan sesuai aturan yang berlaku.

“Selaku direktur atau yang bertanggung jawab saya akan menyelesaikan hal tersebut akan tetapi saya akan melakukan koordinasi dan mempressure kepada pihak PT Carsurin Tbk agar terbit Perjanjian Kerjasama Baru dan tentu kekeliruan mengenai hak itu dapat di perbaiki dalam perjanjian tersebut sehingga, permasalahan ini dapat terselesaikan,” ucapnya.

Silvanapun meminta waktu untuk yang tidak ditentukan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak pekerja.RS

  • Bagikan