DPRD Bombana Menyetujui Raperda LKPJ APBD 2024

  • Bagikan

RUMBIA – DPRD Kabupaten Bombana menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna ini merupakan puncak dari serangkaian proses pembahasan, mulai dari pidato pengantar Bupati Bombana, tanggapan fraksi-fraksi DPRD, balasan dari pihak eksekutif, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini turut disertai tujuh poin rekomendasi penting dari DPRD kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen pengawasan legislatif demi perbaikan tata kelola anggaran daerah ke depan.
“Penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2024 ini telah melalui proses panjang dan komprehensif. Namun tentu masih ada beberapa catatan dan koreksi yang harus menjadi perhatian bersama untuk pelaksanaan anggaran di masa mendatang,” kata Iskandar.

Melalui rekomendasi ini, DPRD Bombana berharap pengelolaan APBD ke depan semakin baik dan tidak lagi mengulangi kekeliruan-kekeliruan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Segala kekurangan tahun 2024 harus menjadi pembelajaran berharga. Kita tidak ingin hal yang sama terulang kembali,” tegas Iskandar dalam penutupan sidang paripurna.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan mencerminkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah serta harapan agar pemerintah daerah lebih optimal dalam memanfaatkan potensi pendapatan dan menyelesaikan kewajiban.

Tujuh rekomendasi resmi DPRD Bombana pertama, DPRD Kabupaten Bombana menekankan pentingnya pembahasan kebijakan anggaran secara cermat. Pemerintah daerah melalui TAPD diharapkan bersikap cermat, proporsional, dan transparan dalam menetapkan angka-angka serta menyusun dokumen anggaran APBD.
Hal ini bertujuan agar Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat sejalan dalam merumuskan kebijakan anggaran, menyusun prioritas plafon anggaran sementara, hingga penetapan APBD. Dengan demikian, akan tercapai kesamaan data dan angka yang realistis dan tepat, sehingga pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan secara optimal dan transparan. Kedua DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan kalkulasi dan optimalisasi target serta realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada beberapa sektor, antara lain: Penyelenggaraan dan penggunaan Gedung IBD, BNPATB, Perusahaan-perusahaan, Pajak penerangan jalan, Pajak logam bukan mineral dan batuan di wilayah Kabupaten Bombana. Dengan demikian, sektor penerimaan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi dapat memberikan nilai tambah serta kontribusi positif bagi pembangunan di Kabupaten Bombana ke depan. Ketiga DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan pelunasan utang daerah pada Tahun Anggaran 2024. Pembayaran dapat dilakukan melalui skema pendanaan dana transfer daerah, penerimaan dari sektor penerangan dan pajak daerah. Apabila skema tersebut tidak memungkinkan, maka pemerintah daerah wajib mendanai utang tersebut melalui skema pendanaan dari refocusing belanja daerah yang telah dibuka pada tahun 2025, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Keempat DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, agar menjalin komunikasi intensif dan bertahap dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait aset jalan Kasipute–Lora–Bambaea.
Aset tersebut telah diserahkan kepada Provinsi Sulawesi Tenggara, namun belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kelima DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti rencana aksi atas rekomendasi BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan perubahan yang diperlukan dan melaporkan tindak lanjut tersebut kepada DPRD Kabupaten Bombana. Keenam dengan retensi dari pihak ketiga sejak tahun 2012 yang menjadi utang daerah dan terus berlanjut hingga tahun 2025,
DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mencari solusi yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting agar ke depan tidak lagi membebani keuangan Pemerintah Kabupaten Bombana. Ketuju DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dalam pengelolaan keuangan daerah, senantiasa menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi tahapan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan selalu memposisikan DPRD Bombana sebagai mitra sejajar dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini. Apa yang terjadi pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di tahun ini maupun masa-masa yang akan datang.RS

  • Bagikan

Exit mobile version