Polres Bombana Ungkap Tambang Emas Ilegal Kedua di SP9 Wumbubangka, 7 Pelaku Diamankan

  • Bagikan
Polres Bombana mengungkap penambang emas illegal.

BOMBANA, Rakyatsultra.fajar.co.id — Kepolisian Resor Bombana kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kegiatan tambang emas ilegal di kawasan SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Ini merupakan pengungkapan kedua dalam bulan yang sama, dan menjadi bukti nyata komitmen Polres Bombana dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor lingkungan hidup.

Pengungkapan ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polres Bombana dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima, mengenai dugaan perambahan kawasan hutan negara serta aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah hutan produksi. Laporan serupa juga disampaikan oleh masyarakat yang resah terhadap keberadaan aktivitas tambang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan merusak lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi, S.IK., M.IK memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Pada Selasa malam, 27 Mei 2025 pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi berdasarkan informasi bahwa aktivitas tambang berlangsung diam-diam pada malam hari. Setelah menyusuri kawasan hutan, sekitar pukul 01.45 WITA dini hari pada Rabu, 28 Mei 2025, tim berhasil menemukan satu unit alat berat excavator merek SANY warna kuning yang tengah digunakan untuk menggali material diduga mengandung emas.

Di lokasi kejadian, aparat menemukan satu operator alat berat dan enam orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan tambang dengan metode manual dan mekanis. Aktivitas tersebut langsung dihentikan, dan para terduga pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa metode yang digunakan para pelaku mencakup penggalian tanah menggunakan excavator, penyemprotan dan penyedotan material menggunakan mesin dan selang, penggunaan karpet sebagai media penampung, serta pendulangan emas secara manual.

Lokasi penambangan diduga berada dalam kawasan hutan produksi. Untuk memverifikasi hal ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan KPHP Unit X Tina Orima guna melakukan overlay peta kawasan hutan. Sementara itu, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh kepolisian, antara lain satu unit excavator merek SANY warna kuning, satu unit mesin Dongfeng merek Shanghai, serta satu unit selang gabang yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses penambangan ilegal.

Ketujuh pelaku, termasuk seorang pria berinisial AM berusia 21 tahun, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bombana. Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap dalam waktu berdekatan. Total dua unit alat berat telah diamankan dari dua lokasi berbeda. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., turut menyampaikan apresiasi terhadap tindakan cepat dan tegas Polres Bombana. Ia mengaku sangat mendukung langkah aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan dan ketertiban wilayahnya, serta siap membantu memberikan informasi jika di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas pertambangan ilegal.

Polres Bombana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan tambang ilegal, menjalin koordinasi intensif dengan instansi kehutanan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah mereka.RSF

  • Bagikan