Uang Palsu UIN Dicetak 1000 Lembar Per Hari

  • Bagikan
Syahruna saat diwawancarai salah satu TV Swasta

RAKYATSULTRA.FAJAR.CO.ID, GOWA — Muhammad Syahruna (52), salah satu tersangka kasus peredaran uang palsu, memberikan pengakuan eksklusif dalam wawancara dengan TV One mengenai detail proses pembuatan uang palsu.

Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut memerlukan ketelitian tinggi dan melalui banyak tahap yang rumit.

“Ini butuh 19 kali pengerjaan, karena salah satu saja yang rusak, maka gagal. Dibuang,” ujar Syahruna di ruang penyidik.

Syahruna menjelaskan, proses pembuatan dimulai dengan mencetak tali air dan benang menggunakan mesin yang sama.

“Prosesnya, pencetakan tali air dulu sama benang dengan mesin yang sama,” sebutnya.

Menurutnya, dalam satu hari tahap pertama, mereka mampu memproduksi sekitar satu ring kertas atau seribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Satu kali produksi, kami coba kemarin sedikit dulu karena itu butuh proses. Jadi satu hari, tahap pertama sekitar satu ring (kertas), seribu lembar Rp100 ribu kalau dirupiahkan. Sekitar seratus juta,” Syahruna menuturkan.

Proses tersebut dilakukan Syahruna bersama rekannya, Ambo Ala, yang bertugas sebagai partner produksi.

“Untuk memproduksi, saya sendiri dengan Ambo Ala, berdua,” terangnya.

Sementara itu, bekas Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, disebut Syahruna hanya berperan sebagai koordinator.

“Ini ruangannya di dalam perpustakaan, lantai bawah. Kalau pak Ibrahim dia hanya koordinator,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS ternyata aktor utama produksi uang palsu besar-besaran.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

“Peran yang bersangkutan, pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, (memberikan) perintah,” ujar Dedi.

Dedi bilang, untuk sementara waktu hanya itu yang bisa dia jelaskan kepada publik. Sebab, selebihnya masih menjadi rahasia penyidikan.

“Itu aja, kalau saya berikan penjelasan lebih lanjut, termasuk materi penyidikan dan itu rahasia kami untuk meramunya di persidangan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Dedi menegaskan bahwa ASS melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pasalnya itu masuk di undang undang mata uang,” tandasnya.

Dedi bilang, saat ini para tersangka telah diamankan. Terkecuali bagi ASS karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Kalaupun tersangka itu ditahan, dibedakan penahanannya karena sakit, sakitnya juga kita ada dokter polisi yang menyatakan sakit dan harus dibantarkan,” imbuhnya.

Ia pun menekankan bahwa di antara para tersangka tidak ada perbedaan perlakuan penahanan.

Setelah menetapkan tersangka terhadap ASS, Dedi menuturkan bahwa gambaran kasus tersebut sudah menunjukkan titik terang.

“Kemarin sudah rampung semua, alurnya sudah kita tau semua, peran perannya lengkap,” Dedi menuturkan.

“Kalau dari rangkaian sudah cukup, kalaupun ada DPO kita tetap kejar. Tapi secara utuh gambarnya, kelihatan peran perannya sudah tergambar,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan