KONAWE SELATAN – Baru sehari terdakwa Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani dan pihak keluarga korban Aipda Wibowo Hasyim terkait dugaan penganiayaan murid SDN 4 Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (6/11/2024), Supriani menarik kesepakatan damai itu.
Hal itu tertuang pasca beredarnya Pencabutan Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh Supriyani S.Pd Binti Sudiharjo tertanggal 6 November 2024 di atas materai.
Dalam surat pencabutan kesepakatan damai tersebut tertuang Supriyani mencabut tanda tangan dan persetujuan kesepakatan damai yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Konsel 5 November 2024. Dengan alasan yang bersangkutan (Supriyani) dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai itu.
Pelaksana Harian Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Lahamildi SH saat dikonfirmasi terkait pencabutan kesepakatan damai belum mau berkomentar jauh.
“Saya tidak ikuti dan belum mendapatkan konfirmasi dari Bang Andre (Andri Darmawan) dan Bu Supri. Silahkan dikonfirmasi ke Bang Andre,” ujar Lahamildi SH saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan SH MH CL CIL CRA selalu kuasa hukum Ibu Supriyani saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembatalan surat perjanjian damai antara Ibu Supriyani dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Iya benar,” tulis Andri dalam pesan WhatsAppnya singkat.
Lebih jauh ditanya alasan yang mendasari pembatalan perjanjian damai tersebut, Andri Darmawan enggan mengomentari jauh.
Untuk diketahui, Selasa 5 November 2024 Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.
Dalam pertemuan turut juga hadir Sekda Konsel, Kapolres Konsel, Febry Sam dan Tim Kuasa Kukum Supriyani, Samsuddin yang saat ini telah diberhentikan statusnya sebagai Kuasa Hukum LBH HAMI Konsel.
Dalam pertemuan itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga berharap kedua belah pihak agar perkara yang sedang bergulir saat ini, dapat segera selesai dengan damai.
Diakhir pertemuan itu, Surunuddin Dangga kemudian menjadi penengah dan mengajak kedua belah pihak saling bersalaman. Terlihat orang tua korban dan Supriyani saling bersalaman dan berpelukan, seolah pertanda bahwa persolaan antara keduanya akan berakhir damai.
Dilain sisi sebelumnya, menyikapi perdamaian antara kedua belah pihak itu ditanggapi serius oleh Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan S.H M.H CL CIL CRA yang selama ini mengadvokasi kasus Supriyani.
Menurut Andri, langkah yang diambil oleh anggotanya (Samsuddin) Ketua LBH HAMI Konawe Selatan yang selama ini bersama-sama mendampingi kasus Supriyani diluar dari jalur kordinasi antar lembaga.
Hingga berujung pemberhentian Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Sultra sejak 5 November 2024 sesaat mediasi perdamaian antara Supriyani dan pihak keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Ia benar saya berhentikan. Dia (Samsuddin) tidak kordinasi dengan LBH HAMI Sultra,” ungkap Andri Darmawan saat dikonfirmasi.
Menurut Andri, kekecewaan dalam mediasi itu karena di dalam berita acara perdamaian tertuang kesepakatan damai dan tidak mengungkit permasalahan yang telah terjadi dal proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo dalam perkara Nomor : 104 /Pid.Sus/2024/PN.Adl sebagaimana yang beredar.
“Kalau soal kondisi sosial oke. Tapi dalam pokok perdamaian kan tertuang tidak mengungkit lagi proses peradilan. Makanya saya pecat,” jelas Andri.(RS)