SK CPNS Dosen 2023 Belum Didistribusikan, Ternyata Segini Gaji Dosen PNS

  • Bagikan
Ilustrasi PNS

RAKYATSULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 formasi dosen sampai saat ini belum keluar. Padahal mereka telah lama menanti diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beberapa di antara mereka mengeluhkan keluh kesahnya di warganet. Baru-baru ini, satu di antaranya memberitahu itu ke salah satu komika, Kiky Saputri.

Komika perempuan yang terkenal dengan roastingannya itu pun merekam layar percakapannya lalu mengunggahnya di X. Pada 17 Juli 2024.

“Ka Kiky, kami (8980 orang) benar-benar membutuhkan bantuan untuk menyuarakan kesulitan yang kami hadapi akibat buruknya birokrasi di sebuah instansi pemerintahan,” kata pesan yang diunggah Kiky itu.

Kiky pun meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim angkat suara. Bersama dengan Badan Kepegawaian Negara.

“Selamat pagi. Lapor Pak! @nadiemmakarim beserta jajaran di @Kemdikbud_RI @Itjen_Kemdikbud @BKNgoid. Hak SK CPNS Dosen 2023 sampai saat ini belum dikeluarkan, bahkan tidak ada kejelasan jika memang ada penundaan,” kata Kiky.

Kiky bilang para CPNS dosen itu butuh pekerjaan. Mereka menunggu kepastian.

“Mereka masih menunggu, sebab mereka butuh pekerjaan dan keluarganya butuh makan,” ucapnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dikutip dari lman resminya mengaku berkomitmen untuk segera menerbitkan dan mendistribusikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen yang lulus seleksi tahun 2023 secara bertahap sampai dengan akhir Juli 2024.

Sekretaris Jenderal, Suharti, mengatakan akuntabilitas dan kehati-hatian, saat ini sebagian besar dokumen usulan telah diverifikasi dan mendapat persetujuan untuk proses penerbitan SK.

Gaji Dosen

Dosen berstatus PNS, besaran gaji sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada dasarnya, nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji dosen PNS untuk 2024:

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Di sisi lain, tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Berikut rinciannya:

Tunjangan Rektor

Jabatan guru besar: Rp5.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
Jabatan guru besar: Rp4.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000
Tunjangan Wakil Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

Jabatan guru besar: Rp3.325.000
Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000
Jabatan lektor: Rp2.675.000
Tunjangan Wakil Ketua/Wakil Direktur

Jabatan guru besar: Rp1.800.000
Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000
Jabatan lektor: Rp1.350.000
(Arya/Fajar)

  • Bagikan