Lantik Tiga Pj Bupati di Sultra, Ini Pesan Andap

  • Bagikan
Suasana Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H saat melantik Pj Bupati Buton, La Haruna, SP., M.Si , Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi, SE., M.Si, dan Pj Bupati Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, SH., M.Si, bertempat di ruang Pola Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Sultra, Selasa (28/5/2024).

KENDARI, Rakyatsultra.fajar.co.id – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, melantik tiga Penjabat (Pj) bupati, yakni Pj Bupati Buton, La Haruna SP MSi, Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi SE MSi, dan Pj Bupati Buton Tengah, H Konstantinus Bukide SH MSi, bertempat di ruang Pola Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Sultra, Selasa (28/5/2024).

Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Sultra, Forkopimda, Wakapolda Sultra, Danlanud Halu Oleh, DanLanal Kendari, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buton, Busel, Buteng, Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten kota, Forkopimda Kabupaten Buton, Busel, Buteng, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Kab Buton, Kab Busel dan Kab. Buteng, Mantan Pj. Bupati Buteng, serta Pejabat terkait lainnya.

Diawali pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Muliadi, dimana melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 100.2.1.3- 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian, Drs. La Ode Mustari, M.Si dan pengangkatan pejabat Bupati Buton Prov. Sultra, La Haruna, SP., M.Si merupakan Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra sebagai Pj. Bupati Buton.

Selanjutnya dengan SK Nomor: 100.2.1.3-1107 Tahun 2024 tentang pemberhentian saudara La Ode Budiman, SKM., dan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Selatan Prov. Sultra, Parinringi, SE., M.Si merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, sebagai Pj Bupati Buton Selatan.

Kemudian SK Nomor : 100.2.1.3-1108 Tahun 2024 tentang pemberhentian Andi Muhammad Yusup dan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah Prov. Sultra, H.Konstantinus Bukide, SH., M.Si merupakan Sekretaris Daerah Kab. Buton Tengah Prov. Sultra sebagai Pj Bupati Buton Tengah.

Pj Gubernur Sultra melakukan prosesi pelantikan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan, yang diikuti saksama oleh Penjabat Bupati, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan surat keputusan Mendagri RI kepada pejabat yang dilantik.

Pada sambutannya, Pj Gubernur Sultra, mengucapkan terimakasih kepada Penjabat bupati yang lama.

“Terima kasih atas dedikasi pengabdian dan segenap prestasi selama menjabat selaku Pj Bupati semoga saudara beserta keluarga semakin sukses, dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa,” ucapnya.
Pj Gubernur menegaskan untuk pedomani SK Mendagri dan juga Permendagri nomor 4/2023, tentang adanya kewajiban dan ‘larangan’ selaku penjabat.

“Ada lima hal, yakni mutasi jabatan, membatalkan perizinan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya, dan membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,”tegasnya.

Dia melanjutkan, larangan dapat dilakukan dengan catatan yakni apabila telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, dimana didalam mekanisme pelaksanaannya, diajukan terlebih dahulu ke Pj Gubernur Sultra.

Dia juga berpesan kepada Istri Bupati selaku tim penggerak PKK Kabupaten, agar membina jajarannya sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas suami.

“Sebagai organisasi ekstra struktural jangan malah merepotkan, bantu apa yang bisa dibantu, seperti penurunan prevalensi stunting melalui sosialisasi remaja pranikah, pemeriksaan bumil dan ada beberapa tempat adanya gizi buruk, serta dalam rangka pertumbuhan inflasi mengajak ibu-ibu PKK yang lainnya untuk menanam tanaman produktif dan hortikultural di kantor. Apabila ada kedaruratan, bencana buat posko dapur umum,” pesannya lagi.

Selanjutnya, masih Andap, hal penting lainnya yakni didalam PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024, saat ini sudah dimulai, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada sejak tanggal 27 Februari 2024. Tersisa 183 hari atau kurang lebih 6 bulan 3 hari lagi, menuju pencoblosan Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024.

“Selaku ASN, saya tidak mau dengar saudara terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu paslon contohnya yang like di medsos,” jelasnya.

Terakhir, Pj Gubernur uangkapkan bahwa Pj.bupati ataupun Pj Walikota yang akan maju berkontestasi pada Pilkada tahun 2024 silakan ” tabe”, tapi ingat dan pedomani Surat Edaran (SE) Kemendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra alyang mengatur ketentuannya,” tuturnya.

Hal lain yang penting dan mendesak disampaikan Pj. Gubernur, sebelum menutup sambutannya adalah surat dari Kepala BMKG tentang kesiapsiagaan kekeringan 2024 yaitu transisi curah hujan cukup besar pada bulan Juli di beberapa tempat dan ini seluruh Sultra, menurut stasiun klimatologi dan Geofisika Sultra ada beberapa historis Hujan di Konut, Kolut intensitasnya tinggi.
“Saya tegaskan kepada saudara-saudara bantu masyarakat, koordinasikan kepada TNI/Polri dan siapkan masyarakat hingga kita lebih awal dapat memitigasi resiko yang akan menimpa masyarakat,” tutupnya.(ADV)

  • Bagikan

Exit mobile version