Bentrok antar Fakultas, 33 Mahasiswa Diamankan Polisi, 2 Orang Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Para oknum mahasiswa saat digelandang ke Mapolrestabes Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

RAKYATSULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sedikitnya 33 oknum mahasiswa salah satu kampus negeri ternama kembali diamankan Polisi pada Jumat (24/5/2024) subuh tadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, bentrok yang kembali pecah itu melibatkan Fakultas Bahasa dan Teknik.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian langsung mendatangi lokasi dan menindak puluhan mahasiswa yang terlibat.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, dari 33 mahasiswa yang diamankan, terdiri dari 10 mahasiswa Fakultas Bahasa dan 23 mahasiswa Fakultas Teknik.

Dikatakan Devi, bentrok tersebut terjadi di dalam area kampus.

“Jadi pada saat kejadian kami dikontek, Polres dan Polsek Tamalate mendatangi TKP,” ujar Devi saat menggelar ekspose, Jumat (24/5/2024).

Para mahasiswa yang terlibat saling serang menggunakan kayu, batu, hingga senjata tajam (Sajam) berupa busur.

“Didapati ada yang saling serang dengan batu maupun kayu. Makanya kita amankan sejumlah 33 orang yang berstatus mahasiswa, diantaranya ada dua orang membawa busur,” Devi menuturkan.

Dijelaskan Devi, dari keterangan para mahasiswa mereka bentrok lantaran terjadi ketersinggungan.

Terdapat dari salah satu pihak yang menggeber-geber motornya di depan pihak lain yang sedang berkumpul.

“Untuk sementara, informasi pemicunya pada wlawalnya mereka mendengar ada geber motor di depan mereka, tersinggung kemudian saling serang,” ungkapnya.

Atas peristiwa bentrokan yang terjadi, Polisi tidak hanya mengamankan mahasiswa namun juga senjata tajam yang digunakan.

Adapun untuk korban dalam kejadian itu, kata Devi, sementara belum ditemukan. Pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman.

Kemudian, untuk kerusakan yan ditimbulkan, polisi belum menerima laporan baik dari pihak kampus maupun Polsek Tamalate yang bertugas melakukan olah TKP.

“Sementara yang telah ditahan. Akan diproses lebih lanjut. Ancaman pidanya, untuk senjata tajam kita kenakan UU Darurat, dengan ncaman maksimal 12 tahun penjara,” kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan