Pj Gubernur Sultra Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri

  • Bagikan
Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH.

KENDARI – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH menginstruksikan kepada para Pj Bupati ataupun Pj Walikota di Provinsi Sultra untuk memahami dan memedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024, tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Senin (20/5/2024).

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 Tahun 2024 menegaskan, setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Dimana salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

“Pj Bupati/Pj Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud, selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” jelas Andap.

Selanjutnya, bagi Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Pj Bupati/Pj Walikota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota mengenai 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/Pj Walikota kepada Kemendagri.

Adapun pelantikan terhadap Pj Bupati/Pj Walikota pengganti akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun,” kata Andap,

“Jadi, para Pj Bupati/Pj Walikota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar memedomani surat edaran ini,” tegasnya.(ADV)

  • Bagikan