LKBH KORPRI Lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Sultra Disosialisasikan

  • Bagikan

KENDARI, Rakyatsultra.fajar.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra), Drs H Asrun Lio MHum PhD selaku Ketua Dewan Korpri Sultra, membuka secara resmi sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Lingkup Pemprov, kabupaten dan kota se-Sultra tahun 2024, bertempat di Hotel Kubah 9 Kota Kendari, Senin (20/5/2024).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Dewan Pengurus Korpri Nasional, Dr. Maharani Sofiaty, SH.,M.Hum, Kepala Biro Hukum Setda Prov.Sultra atau yang diwakili, Para Kepala Perangkat Daerah Sultra, Dewan Pengurus Korpri Sultra dan Dewan Pengurus Korpri Kab/Kota se-Sultra.

Dasar pelaksanaan sosialisasi adalah pertama, Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Apatur Sipil Negara. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Ketiga, peraturan pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Keempat, Peraturan Pemerintah no. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Kelima, Keputusan Presiden no. 82 tahun 1971 tentang Korps pegawai RI. Keenam, Keputusan Presiden no. 24 tahun 2010 tentang pengesahan anggaran dasar Korps Pegawai RI.

Ketujuh, Peraturan Dewan Pengurus Korps Pegawai RI Nasional no. 1 tahun 2023 tentang tata cara dan pembentukan lembaga konsultasi dan pembantuan hukum Korps Pegawai RI. Kedelapan, dokumen pelaksanaan anggaran badan kepegawaian daerah Prov.Sultra tahun 2024, kata Ashadi dalam laporannya.

Di tempat yang sama, Asrun Lio mengatakan bahwa bagaimana terus mensosialisasikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum pada Korps Pegawai RI, khusus lingkup pemerintah Prov.Sultra.

“Kita ketahui bersama, bahwa program kerja Dewan Pengurus Korpri Sultra bidang perlindungan dan bantuan hukum adalah program yang mengupayakan perlindungan hukum bagi ASN,” tuturnya.

“Jika nanti lembaga ini sudah ada, dimana tinggal menunggu ketuk palu, maka lembaganya pasti didukung dengan sarana dan prasarana yang lain,” katanya.

Sekda Sultra juga menyampaikan bahwa sebagai Ketua Korpri, dirinya menyambut baik dan diharapkan kepada para peserta yang ikut dalam sosialisasi, dapat merancang strategi terkait pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya berada di lingkup Sultra.

“Saya rasa program ini sejalan dengan program-program yang selama ini kita laksanakan dalam pengelolaan organisasi sebagai wadah yang mampu membawa pada suatu pemahaman yang sama, dan tentunya sesuai dengan visi dan misi Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara luas,” ucapnya.

Dia mengatakan, pemberian bantuan dan perlindugan hukum kepada pegawai ASN tidak berarti memberikan peluang bagi ASN melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan termasuk tindakan melawan hukum seperti Korupsi.

“Diharapkan ASN memahami tugas pokok dan mengetahui dampak-dampak atau bentuk-bentuk tanggungjawab dan harus mengetahui aspek-aspek yang menjadi konsekuensi dari jabatan yang diemban,” harapnya. ADV

  • Bagikan