Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Drs. H Asrun Lio., M.Hum., Ph.D menghadiri acara pemberian penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun 2024, Rabu (24/4/2024), bertempat di Auditorium Hotel Bidakara Jakarta.
Dalam perhelatan nasional tersebut, terungkap jika Pemerintah Provinsi Sultra mengalami peningkatan SPM setiap tahun. Melalui ajang tersebut juga, Pemprov Sultra banyak mendapatkan informasi, tidak hanya bagaimana meraih award pada tahun berikutnya, namun juga menghadirkan SPM sangat baik dan maksimal di Bumi Anoa.
Hal ini diungkapkan oleh Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio., M.Hum.,Ph.D, di tengah-tengah ucapan apresiasinya terhadap pagelaran penghargaan SPM Award 2024 yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo.
“Alhamdulillah, enam urusan pelayanan dasar SPM kita yang merupakan pelaksanaan urusan wajib, terus mengalami peningatan dari tahun ke tahun. Mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, hingga bidang sosial,’’ terang Sekda Sultra.
Asrun Lio melanjutkan, untuk itu Pj.Gubernur Sultra menjadikan capaian SPM di Sultra bisa memenuhi target pada tahun berikutnya. Terlebih hal tersebut sesuai dengan target Pemerintah Pusat di mana pada 2024 menargetkan tuntas paripurna 100 persen yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPKMN) tahun 2019-2024.
“Pj. Gubernur Sultra meminta kepada semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan SPM ini untuk dapat bekerja ekstra. Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat bahwa semua daerah dituntut mampu lebih berinovasi dan berkreasi dalam menyelenggaraan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Melalui Sekda Sultra, Pj. Gubernur Sultra tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri, karena selain sukses menggelar SPM Awards Tahun 2024, juga memberikan gambaran posisi Provinsi Sultra terkait penyelenggaraan SPM sekaligus memberikan masukan dan strategi dalam peningkatannya, sehingga mampu menjadi motivasi dan dukungan bagi Pemprov Sultra untuk meningkatkan penyelenggaraan SPM di Sultra.
Dalam laporan “Jenderal ASN” Provinsi Sultra terkait kegiatan SPM Award Tahun 2024, terdapat arahan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh (Wamendagri), John Wempi Wetipo, dimana pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM, diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar, yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acuan tersebut berdasarkan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dimana pada Pasal 130 ayat 1 mengamanatkan bahwa, Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM, berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.
Selanjutnya pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah dan belanja daerah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.
Oleh sebab itu, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar hukum penyelenggaraan SPM di daerah meliputi, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.
Terdapat juga Permen teknis terkait dengan SPM, yaitu Permendikbud nomor 32 Tahun 2022 bidang pendidikan, Permenkes 4 Tahun 2019 bidang kesehatan yang saat ini sudah direvisi dengan Permenkes yang baru, sedang proses pengundangan di Kemenkumham, Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023 bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Permensos 9 Tahun 2018 bidang sosial dan Permendagri 121 Tahun 2018 sub bidang trantibum,Permendagri 101 Tahun 2018 sub bidang bencana dan Permendagri 114 Tahun 2018 sub bidang kebakaran.
Dalam ajang tersebut juga terungkap jika Tahun 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi trend peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM, termasuk di Provinsi Sultra.
Meski demikian, masih terdapat beberapa kendala permasalahan yang terjadi di daerah, sehingga menyebabkan belum optimalnya penerapan SPM. Di antaranya adalah terdapat daerah yang tidak mencapai realisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat (1), yang menyebutkan bahwa laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi berbasis web yaitu e-SPM.
Adapun Indeks Pencapaian SPM (IP-SPM) dikategorikan terhadap 6 (enam) bidang yaitu
1). Tuntas Paripurna dengan nilai 100%,
2). Tuntas Utama dengan nilai 90-99%,
3). Tuntas Madya dengan nilai 80-89%,
4). Tuntas Pratama dengan nilai 70-79%,
5). Tuntas Muda dengan nilai 60- 69%, dan
6). Belum Tuntas dengan nilai ≤ 60%.
Untuk tahun 2023, berdasarkan rekapitulasi dan tabulasi, rata-rata nilai capaian Indeks Pencapaian SPM (IP-SPM) seluruh Indonesia, yang dikategorikan tuntas madya dengan nilai sebesar 83,29%, untuk nilai rata-rata provinsi sebesar 84,68% dikategorikan tuntas madya dan nilai rata-rata Kabupaten/Kota 81,91% dikategorikan tuntas madya.
Adapun secara nasional nila rata-rata capaian indeks SPM bidang pendidikan adalah sebesar 80,56%, bidang kesehatan sebesar 85,08%, bidang pekerjaan umum sebesar 83,52%, bidang perumahan rakyat sebesar 81,43%, bidang Trantibumlinmas sebesar 85,78% dan bidang sosial sebesar 83,38%.
Hasil yang menggembirakan pada pencapaian penerapan SPM kali ini adalah bahwa trend 5 tahun, menunjukkan hasil yang terus meningkat dari tahun ke tahun dengan capaian, dimana: tahun 2019 sebesar 52,53%, tahun 2020 sebesar 62,45%, tahun 2021 sebesar 69,71%, tahun 2022 sebesar 76,94% dan tahun 2023 sebesar 83,29%.
“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mencapai tuntas paripurna yaitu 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan oleh RPJMN tahun 2019-2024. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita semua, baik pemerintah pusat maupun daerah, karena capaian SPM sampai dengan saat ini belum mencapai target, namun demikian diharapkan capaian SPM kedepan bisa lebih meningkat lagi dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutur Wamendagri ini.
Dengan adanya aplikasi pelaporan e-SPM, Pemerintah Daerah diberikan kemudahan untuk menyampaikan pelaporan penerapan SPM, selain itu dapat dijadikan alat monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dalam memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah, serta mempermudah pemerintah pusat untuk melakukan analisis kebijakan penerapan SPM.
Kesempatan itu juga, Pemerintah Pusat mengingatkan kepada seluruh anggota Tim Sekretariat Bersama Tingkat Pusat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050.05-5183 Tahun 2022, tentang Tim Sekretariat Bersama Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pusat, untuk dapat memberikan arah dan kebijakan secara nasional.
Selain itu juga, melakukan fasilitasi pembinaan umum dan pembinaan teknis penerapan SPM dan melakukan evaluasi dokumen perencanaan daerah, serta mengoordinasikan sumber-sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran SPM di daerah.
“SPM Awards merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik dalam menerapkan SPM kepada 3 (tiga) Provinsi, 3 (tiga) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota. Saya berharap, dengan adanya pemberian SPM Awards kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik, berimplikasi kepada masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar dengan baik dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa dan negara, dalam rangka peningkatan indeks pembangunan manusia, penurunan kemiskinan dan peningkatan derajat kesehatan serta berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, pihaknya meminta wujud komitmen bersama untuk:
1. Meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait urusan wajib pelayanan dasar.
2. Meningkatkan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan SPM serta memastikan integrase dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
3. Memperkuat tim penerapan SPM serta mengawal pelaksanaan rencana aksi yang sudah ditetapkan.
4. Memastikan penerapan SPM dilaporkan dengan baik melalui aplikasi e-SPM setiap triwulannya. (ADV)