Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sultra melakukan rapat bersama dengan Polairud Polda Sultra, Lanal Kendari, dan masyarakat Pulau Cempedak Kecamatan Laonti, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra (24/4/2024), dalam rangka mencari solusi terhadap dampak ombak selat akibat dilalui kapal cepat.
Rapat bersama tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra mewakili Pemerintah Provinsi, yang didampingi oleh pihak Polres dan pihak Lanal Kendari dengan peserta para stakeholder yang terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syahbandar Otoritas Pelabuhan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III, Kepala Desa Cempedak dan Desa Ulu Sawa, serta para pimpinan usaha pelayaran.
Pada rapat terlaksana sangat alot dengan menampung masukan dan usulan terkait dampak arus ombak yang ditimbulkan oleh high speed craft (kapal cepat), yang dapat mengakibatkan terganggunya UMKM tambak, serta tergerusnya daratan pesisir mencapai kuburan massal masyarakat dua desa tersebut.
Pimpinan rapat menanggapi beberapa masukkan antara lain menekankan para pengusaha kapal untuk menurunkan kecepatan laju saat melewati Selat cempedak. Selain itu, pimpinan rapat menawarkan agar menggunakan dana dari CSR perusahaan pelayaran, untuk membangun tanggul atau pemecah ombak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cempedak mengusulkan agar semua perusahaan pelayaran bisa mengubah jalur pelayarannya ke tempat lain.
Alotnya rapat ini, juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup serta Distrik Navigasi, yang masing-masing menyampaikan pendapat dan saran untuk dicarikan solusi, agar semua pihak dapat menerima dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Raman, menyampaikan terkait laporan uji coba kecepatan kapal jenis high speedcraft di perairan Pulau Cempedak, dengan 10 knot masih berdampak gelombang yang masih dapat mengancam kuburan massal di Pulau Cempedak tersebut.
Disampaikan bahwa spesifikasi kapal high speed craft yakni konstruksi bangunan rata-rata terbuat dari fiberglass (serat plastik), lambung monohull (lambung tunggal), tinggi gelombang yang dipersyaratkan tidak lebih dari 2 (dua) meter dan pelarangan berlayar pada malam hari dan cuaca buruk.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Kepala Desa Cempedak bahwa tinggi gelombang yang dipersyaratkan berpotensi menggerus daratan yang ditempati kuburan desa, sehingga dia bersikeras agar jalur pelayaran kapal cepat dapat dialihkan.
Sementara itu, Wakapolres Konsel dalam pemaparan materi mengatakan peran Polri dalam menyikapi permasalahan alur pelayaran di perairan Cempedak Kecamatan Laonti bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Konsel guna mengantisipasi terjadinya konflik, yakni pertama mengimbau masyarakat Desa Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hokum. Kedua, melakukan pendekatan secara persuasif terhadap, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda secara bersama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, dan Ketiga monitoring dan pengamanan di seputaran Desa Cempedak guna terciptanya situasi yang kondusif.
Selain itu, rekomendasi dari Wakapolres Konsel yakni pertama perlunya penanganan terhadap permasalahan tersebut dengan melibatkan stakeholder demi kelangsungan kehidupan nelayan khususnya masyarakat Desa Cempedak. Kedua, perlunya menjaga kelestarian lingkungan pantai dari abrasi yang disebabkan oleh gelombang kapal saat melintas. Ketiga, perlunya menjaga keselamatan jiwa masyarakat Desa Cempedak. Rapat tersebut berlangsung alot dengan banyaknya masukan atau saran yang disampaikan berbagai pihak yang hadir. (ADV)