Uji Materi UU PWP3K Ditolak, Aktivitas GKP di Rokoroko Diminta Dihentikan

  • Bagikan
Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) setelah pembacaan putusan MK hasil uji materi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007.

LANGARA, rakyatsultra.fajar.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) 2023 lalu.

Dalam Amar putusan MK perkara Nomor : 35/PPU-XXI/2023, yang dibacakan Kamis (21/3/2024) MK mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MK menyebutkan dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.

Menanggapi putusan MK itu, Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan dasar oleh Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.

Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.

“Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga. Putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil. Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut. Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia,” kata kuasa hukum TAPaK, Fikerman Saragih melalui siaran persnya yang diterima Rakyat Sultra, Kamis (21/3).

Muhammad Jamil, advokat dari TAPaK juga menambahkan, Putusan Majelis Hakim MK dalam perkara Uji Materiil Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini mendasarkan pada nilai-nilai dan semangat perlindungan dan penyelamatan seluruh kehidupan di Wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Hal ini menunjukkan bahwa pulau pulau kecil bukan untuk tambang. Sehingga putusan MK sebagai kemenangan rakyat secara umum, khususnya rakyat pesisir dan pulau kecil ini, mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tambang di pulau kecil” jelasnya.

Materi gugatan PT GKP sambungnya, yang mengajukan gugatan uji materiil dan meminta frasa”apabila” dalam pasal 23 dan 35 UU PWP3K agar ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di Pulau kecil.

“Justru bertentangan undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diganti menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau yang dikategorikan sebagai pulau kecil, yaitu pulau yang memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2,” terangnya.

Berkaitan dengan itu TAPAK mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh pertambangan di pulau-pulau kecil yang tersebar di Nusantara, dari Sabang sampai Merauke.

“Jika tidak bisa melakukan hal tersebut, seluruh masyarakat di pesisir dan pulau kecil harus bersatu untuk menghentikan dan mengeluarkan tambang dari ruang hidup mereka,” pungkas anggota TAPaK, Parid Ridwanuddin. RS

Editor: Agus Syahlan Tohamba

  • Bagikan

Exit mobile version