KONAWE, Rakyatsultrafajar.co.id — Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi untuk lahan masyarakat di areal Bendungan Ameroro akan dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Komitmen ini disampaikan saat Harmin Ramba melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, pada Sabtu, 3 Februari 2024.
“Dengan izin Allah, pembayaran ganti rugi untuk lahan Areal Penggunaan Lain (APL) akan diselesaikan sebelum bulan Ramadhan,” ujar Harmin Ramba, yang mendapat sambutan positif dari warga yang hadir.
Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran ganti rugi, Harmin Ramba meminta kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Sulawesi untuk bertindak cepat. Ini bertujuan agar harapan pemilik lahan dapat segera terwujud.
Ditempat yang sama, Adnan, perwakilan BWS Wilayah IV Sulawesi, menyatakan kesiapan untuk segera membayarkan ganti rugi lahan APL. Dia menjelaskan bahwa status APL telah mendapatkan diskresi dari Kementerian ATR, sehingga penanganannya dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui BWS Sulawesi IV Kendari.
“Lahan APL ini sudah dalam kondisi siap ganti rugi karena berada di area fasilitas dan daerah genangan,” kata Adnan. Dia menambahkan bahwa luas lahan APL yang akan diganti rugi adalah 35 bidang atau sekitar 20,37 hektar.
Pada kesempatan tersebut, Harmin Ramba juga menyerahkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah sebanyak 1.110 kg beras kepada 111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tamesandi.RS