Kasus Dugaan Perintangan Korupsi Pertambangan di Sultra
KENDARI – Sidang kasus Obstruction of Justice yang menyeret nama direktur PT KKP Andi Adriansyah dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam di Konawe Utara Sultra makin memanas
Teranyar Amel menyebut pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi dirinya atas arahan Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak menyebut ketiga nama didalam persidangan
“Sebelum sidang tuntutan, JPU datang menemui saya dilapas dan meminta agar nama Celine, Kompol ocha dan Mungin tidak disebut sebut sebut dalam persidangan,” jelas Amel saat di temui di rumah sakit kota Kendari Selasa 14 November 2023
Amel juga mengungkapkan bila mana dirinya tidak banyak berbicara dalam persidangan terkait ketiga nama tersebut, katanya Jaksa akan membantu meringankan tuntutan dan bahkan akan dituntut serendah mungkin
Namun pada kenyataanya kata amel, tidak seperti itu.
“Saya di temui lagi oleh JPU di klinik Pengadilan sebelum pembacaan tuntutan lagi lagi, minta kepada saya agar menemui rekan rekan media untuk berbicara kalau saya tidak akan membawa nama Celine OCHA dan Mughin namun saya menolak,” jelas nya kepada wartawan
Amel juga membeberkan awalnya sudah mengikuti kemauan JPU dan kalau sekarang disuruh mengikuti lagi, dia meminta untuk berbicara terlebih dahulu kepada wartawan
“Kalau begini ceritanya sama aja saya di bunuh dia kali gak apa apa tuntut aja maksimal karna kenyataanya saya tidak melakukan itu dan saya punya bukti bukti jadi silahkan aja.,” tandas Amel
Lebih lanjut dia mengatakan JPU juga menemuinya tanpa sepengetahuan lowyernya
“Mereka datang tanpa sepengetahuan lowyer saya. dan mereka mengakui kalau itu arahan dari pimpinan disini (Kajati red) agar tidak mengungkap nama Celine, Kompol ocha dan mughin dalam persidangan dengan Iming iming akan di tuntut ringan
Sementara itu, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membantah pengajuan Amel yang menyebut kehadiran JPU atas arahan Kajati Sultra.
“Itu tidak benar silahkan kalau Amel mau bicara begitu ,” kata Ade menimpali.(RS)