KENDARI – Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menangkap Direktur Roshini Indonesia, Lily Sami yang telah lama Buron sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum, Kejari Konawe, Marwan Arifin, SH, MH saat dihubungi telepen selulernya, Senin (9/10/2023).
“Waalaikum salam, Benar,” katanya.
Marwan mengatakan, Senin 09 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan
Negeri Konawe, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe telah berhasil mengamankan terpidana Lily Sami setelah melaksanakan sidang
Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Unaaha.
“Lily Sami saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan eksekusi. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dinyatakan sehat, selanjutnya Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022,” terang Kasipidum.
Untuk diketahui, Lily Sami merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) sebagaimana dalam
dakwaan Kedua Pasal 299 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31
Maret 2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021. Pada putusan itu menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.(RS)