ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan telah menuntaskan pengajuan perubahan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Selasa Pukul 23.59 malam kemarin.
Hal itu terlihat sesuai tahapan waktu penutupan akhir pengajuan perubahan rancangan DCT anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan hasil pencermatan.
Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan menuturkan sesuai hasil pencermatan jumlah bakal calon legislatif (caleg) di Konawe Selatan dari 17 partai politik berjumlah 429 caleg.
Saat ini, lanjut Yunan, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi pengajuan hasil pencermatan DCT dimaksud.
“Tentunya pencermatan yang telah dilakukan dari Daftar Calon Sementara (DCS) menuju DCT yang proses penetapannya 3 November mendatang,” ungkap Yunan.
Dia mengatakan dari 429 caleg hasil pencermatan tidak berpotensi bertambah, tapi bisa jadi berkurang setelah dilakukan verifikasi nantinya.
“Misalkan ada hal seperti pengunduran diri sejak satu bulan dari pencermatan yang masuk dalam tahap verifikasi,” katanya.
Dia menambahkan dari waktu yang ditetapkannya pengajuan perubahan rancangan DCT hanya Partai Buruh yang tidak mengajukan.
“Sedangkan Partai Gelora ditahapan pengajuan bakal calon tidak mengajukan. Sehingga peserta pileg DPRD Kabupaten berjumlah 17 partai minus Partai Gelora,” tambah Yunan.(RS)